Surabaya, Jatim Mandiri
Sebanyak 6.154 pekerja di Jatim tercatat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026. Ini menempatkan Jatim dalam tiga besar dalam 63.789 pekerja yang di-PHK secara nasional. Atas hal itu, Pemprov Jatim memprioritaskan dialog antara perusahaan dan pekerja, serta alternatif penyelesaian masalah demi menekan angka PHK.
“Pendekatan utama yang dilakukan pemerintah daerah adalah mengupayakan agar perusahaan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk melakukan PHK. Kami melakukan dialog, dan itu menjadi salah satu langkah penting untuk mencari jalan keluar ketika perusahaan menghadapi persoalan dalam menjalankan usahanya,” kata Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Selasa (13/10).
Menurut Emil, komunikasi perlu melibatkan perwakilan pekerja, terutama ketika perusahaan menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha. “Pendekatan kita adalah bagaimana mencegah PHK. Ini membutuhkan satu komunikasi dengan perwakilan pekerja juga apabila perusahaan tersebut betul mengalami tantangan dalam roda usahanya,” terangnya.
Menurutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha. Persoalan yang berpotensi memicu PHK diharapkan dapat dibahas lebih awal untuk mencari solusi bersama.
Ia juga mengingatkan perlunya memastikan cakupan data PHK karena angka tersebut berasal dari pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kita harus pastikan lagi angka-angka tersebut, memang ini angka yang sudah terdaftar,” tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dipublikasikan melalui portal Satu Data Kemnaker, ada 63.789 pekerja yang mengalami PHK secara nasional. Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi, yakni 13.044 pekerja. Di susul Banten dengan 7.733 pekerja, Jatim 6.154 pekerja, Jawa Tengah 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta 4.587 pekerja.
Di sisi lain, Kemnaker menegaskan bahwa data tersebut masih dinamis karena pekerja memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP. Angka itu hanya mencakup laporan yang masuk ke sistem sehingga tidak menggambarkan keseluruhan kasus PHK.
Sebagai salah satu basis manufaktur besar di Indonesia, Jatim menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kondisi dunia usaha. Pemprov Jatim juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memaksimalkan upaya pencegahan, termasuk mempertimbangkan penyesuaian jam kerja sesuai kondisi perusahaan.
“Kunci dari Dinas Ketenagakerjaan kami ini adalah memastikan bahwa segala upaya bisa ditempuh secara maksimal seperti penyesuaian jam kerja dan berbagai opsi lainnya sebelum akhirnya memutuskan untuk ke arah PHK,” jelasnya.
Emil berharap perusahaan dan pekerja dapat menemukan jalan keluar melalui komunikasi sehingga PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir setelah berbagai alternatif dipertimbangkan. (*/ibn)












