Surabaya, Jatimmandiri.id – Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor resmi menghirup udara bebas.
Meski masa pidananya belum sepenuhnya usai, ia memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) terhitung sejak 20 Agustus 2026.
Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur Deo Putro Sadewo.
Ia menjelaskan bahwa hak integrasi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026,” kata Deo, Selasa (22/9/2026).
Rekam jejak perkara mencatat Gus Muhdlor mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemberian bebas bersyarat ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari total masa pidana.
Selama mendekam di dalam sel, Gus Muhdlor dinilai kooperatif dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan keagamaan, termasuk menjadi pengisi kajian bagi warga binaan lainnya di masjid lingkungan lapas.
Pascapembebasan ini, status Gus Muhdlor beralih menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
Seluruh pergerakan dan aktivitasnya akan terus dipantau serta dibimbing oleh petugas Bapas hingga sisa masa pidananya tuntas.
“Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan,” tutur Deo.












