HeadlineHukrimKejari Perak

Rektor UINSA Diperiksa Kejari Tanjung Perak terkait Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Dosen

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Rektor UINSA Diperiksa Kejari Tanjung Perak terkait Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Dosen

Sebarkan artikel ini
Gedung UINSA di kawasan Ahmad Yani, Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kementerian Agama periode 2024-2025, Kamis (17/9/2026).

Dalam proses penyelidikan tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof Akhmad Muzakki telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Tanjung Perak.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang diduga berhubungan dengan kegiatan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan pemeriksaan terhadap Akhmad Muzakki. Namun, ia menegaskan penanganan perkara tersebut belum masuk tahap penyidikan.

“Benar, Mas. Saat ini masih penyelidikan,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Rektor UINSA tersebut tercantum dalam surat panggilan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026.

Dalam surat itu, Akhmad Muzakki diminta hadir di hadapan penyelidik Kejari Tanjung Perak pada Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, jaksa hendak menggali informasi terkait dugaan pengelolaan dan administrasi dana yang berasal dari pungutan terhadap sejumlah perguruan tinggi serta dosen yang mengikuti proses sertifikasi.

Keterangan Akhmad Muzakki dinilai diperlukan karena dalam surat tersebut ia disebut sebagai rektor yang telah menjabat selama lima tahun terakhir.

Penyelidik antara lain menelusuri mekanisme pengelolaan dana serta administrasi yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi tersebut.

Meski demikian, Kejari Tanjung Perak hingga kini belum mengungkap besaran dana yang tengah ditelusuri. Kejaksaan juga belum menyampaikan identitas pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai ada atau tidaknya indikasi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Baca Juga  Tatap Bhayangkara FC, Persebaya Matangkan Persiapan Jelang Super League 2026/2027

Iswara mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mencari kepastian apakah rangkaian kegiatan sertifikasi tersebut mengandung peristiwa pidana.

“Proses penyelidikan tersebut benar, bahwa masih tahap penyelidikan guna menemukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Tahap penyelidikan menjadi proses awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Iswara meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Mari kita tunggu saja perkembangan dari penyelidikan perkara ini. Kami harap penanganan perkara ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengesampingkan asas-asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Kejari Tanjung Perak masih mendalami rangkaian kegiatan, pengelolaan dana, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses sertifikasi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *