Probolinggo, Jatim Mandiri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 101 perkara berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan, Rabu (19/8). Barang bukti itu mencakup ratusan ribu pil obat keras, lebih dari satu kilogram sabu, ribuan botol minuman keras, serta barang sitaan lainnya.
Pemusnahan merupakan penyelesaian barang bukti perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026 yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 94.168 pil dextromethorphan, 192.067 pil trihexyphenidyl, sabu seberat 1.087,564 gram, serta 1.903 botol minuman keras.
Selain itu, kejaksaan memusnahkan 12 senjata tajam, satu airsoft gun, 1.215.400 batang rokok terkait perkara cukai, serta obat tradisional tanpa izin. Barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, psikotropika, pencurian, penganiayaan, pencabulan, pembunuhan, cukai, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
“Kami mengapresiasi pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Bupati Probolinggo Mohammad Haris. Sedangkan Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo. (yf/ibn)












