Surabaya, JatimMandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pembinaan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN tercatat telah dikenai sanksi disiplin karena melakukan berbagai pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya saat ini mencapai 31.525 pegawai.
Jumlah tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ira, seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Ira menegaskan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin maupun menyalahgunakan kewenangannya.
Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Karena itu, Ira meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya menjalankan tugas sesuai aturan serta mengutamakan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” pesannya.
Selain melakukan pembinaan internal, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi terkait rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.
Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum mempercayai ataupun menindaklanjutinya.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Ira.
Ia menambahkan, verifikasi informasi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Dan yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya.












