Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi
. Seorang tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu (15/7/2026) malam setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Penangkapan tersebut melengkapi proses hukum kasus curanmor yang sebelumnya telah menyeret pelaku lain berinisial DJS, yang lebih dahulu ditangkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
DPO Akui Mencuri Honda Tiger
Dari hasil pemeriksaan, DAE mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Tiger bersama DJS.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengatakan keberhasilan menangkap DPO tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Berawal dari Motor Diparkir di Teras Rumah
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumah menjelang berbuka puasa. Meskipun kunci kontak telah dicabut, stang sepeda motor tidak dikunci.
Saat korban kembali mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi.
Salah seorang pelaku bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan rekannya mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kunci kontak.
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Sepeda motor yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Kompol Rizki mengatakan seluruh barang bukti bersama tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.
“Barang bukti dan tersangka tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” katanya.
Pernah Beraksi di Madiun dan Ngawi
Penyidikan juga mengungkap pengakuan kedua pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian.












