Malang, Jatimmandiri.id – Polres Malang Polda Jawa Timur mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan penyekatan dalam rangka pengamanan malam 1 Suro di wilayah Kabupaten Malang.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diketahui sedang menempuh pendidikan di Malang.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan, penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Menurutnya, kegiatan penyekatan dilakukan di sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam pemeriksaan kendaraan dan badan, petugas menemukan dua orang yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Taat, Jumat (19/6/2026).
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat mencoba menerobos lokasi penyekatan.
AKBP Taat menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.












