Jatim

Polres Madiun Kota Bongkar 3 Kasus Curanmor, 4 Residivis Ditangkap

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Polres Madiun Kota Bongkar 3 Kasus Curanmor, 4 Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial R.I.S (25), M.A.G (36), D.M.F, dan D.P. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).
Example 468x60

Madiun, Jatimmandiri.id-Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat di lokasi kejadian berbeda.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menjelaskan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial R.I.S (25), M.A.G (36), D.M.F, dan D.P. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/2026).

Tersangka R.I.S, warga Kecamatan Manguharjo, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda GL Pro di wilayah Kartoharjo. Sementara M.A.G, warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, diamankan terkait kasus curanmor di area parkir Masjid Agung Kota Madiun dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario.

Dua pelaku lainnya, yakni D.M.F asal Bendo, Magetan, dan D.P asal Tulungagung, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di rumah kos di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver hitam.

Kapolres mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka kembali melakukan aksi dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Selain itu, pelaku juga kerap mengincar kendaraan yang dalam kondisi tidak aman, seperti kunci yang masih menancap atau tanpa pengaman tambahan.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, serta tiga unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar, baik dengan mendatangi kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110.

Example 300250
Baca Juga  BPBD Jember Sabet Juara Umum Lomba Peralatan Penanggulangan Bencana Jatim 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Hujan ringan hingga sedang mulai mengguyur sejumlah wilayah Jatim seiring Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menekan kekeringan…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Pemkot Surabaya memecat Imam, anggota Satpol PP yang mengakui menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang pada…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Pemkot Probolinggo memulai gerakan salat Subuh berjemaah bagi anak-anak di Masjid Agung Raudlatul Jannah, Minggu (6/9), untuk…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Polres Pasuruan Kota menangkap dua terduga pencuri sepeda motor dan seorang terduga penadah setelah membongkar rangkaian pencurian…