Batu, Jatim Mandiri
Satresnarkoba Polres Batu menangkap seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terkait kepemilikan 5 kilogram ganja kering. Narkotika yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, melalui jasa ekspedisi itu disamarkan dalam kardus berisi pakaian.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika melalui jalur darat. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan resi bertanggal 30 September 2026.
Setelah memeriksa paket dan memastikan isinya ganja kering, polisi menelusuri identitas penerima. Petugas kemudian menangkap DK di kediamannya pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB tanpa perlawanan. “Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota melakukan penyelidikan terhadap sosok penerimanya dan bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Panji dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku membeli ganja tersebut secara daring seharga Rp25 juta. Ia memesan melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang.
Polisi telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 5 kilogram ganja kering, kardus berisi pakaian sebagai penyamaran, resi pengiriman, dan satu unit ponsel milik tersangka.
DK kini ditahan di Mapolres Batu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/ibn)












