HukrimJatimPolda Jatim

Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tempurejo, 3 Pilar Prioritaskan Perlindungan Korban

Penulis: Sayid RidhoEditor: Alif Bintang
×

Polisi Usut Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tempurejo, 3 Pilar Prioritaskan Perlindungan Korban

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tempurejo, Aiptu Agus Karyono, bersama unsur 3 pilar melakukan koordinasi dengan pelapor dan keluarga korban di Kantor Kelurahan Tempurejo.
Example 468x60

Kediri, Jatimmandiri.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mendapat perhatian serius dari kepolisian bersama unsur 3 pilar.

Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga memastikan keamanan serta kondisi korban tetap terlindungi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tempurejo, Aiptu Agus Karyono, bersama unsur 3 pilar melakukan koordinasi dengan pelapor dan keluarga korban di Kantor Kelurahan Tempurejo.

Koordinasi tersebut dilakukan setelah laporan dugaan kekerasan seksual diterima Polres Kediri Kota.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang serta tidak terpancing emosi.

Keluarga juga diminta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun unsur 3 pilar apabila muncul ancaman atau situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan korban dan keluarga.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, melalui kegiatan Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif serta menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau keluarga korban agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun tiga pilar apabila ada hal yang membahayakan. Proses hukum kami serahkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus, Selasa (1/9/2026).

Kasus tersebut melibatkan dua korban perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Mengingat perkara menyangkut perlindungan perempuan dan anak, identitas korban maupun rincian tindakan seksual tidak dipublikasikan.

Selain kepolisian, koordinasi juga melibatkan unsur 3 pilar Kelurahan Tempurejo, Kasitrantib, ketua RT dan RW setempat, serta ketua dan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri serta tidak menyebarluaskan identitas atau informasi sensitif terkait korban.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Ngambon

“Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan melalui proses hukum, dengan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas,” tegas Agus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Operasi modifikasi cuaca untuk mengupayakan hujan buatan dilanjutkan ke kawasan Gunung Argopuro dan Gunung Ijen. Upaya yang…