Sragen, Jatimmandiri.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gesi, Polres Sragen, bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dari masyarakat, dua pria berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TI (27) dan EA (27), keduanya merupakan warga Kecamatan Gesi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026).
Kedua pria tersebut diduga mencuri satu unit box sound berisi dua speaker berukuran 12 inci dan satu tweeter milik Sutrisno, warga Dukuh Balak, Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Gesi langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa izin,” kata AKP Agus Warsito.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah menonton televisi. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras. Ketika dilakukan pengecekan, box sound yang sebelumnya berada di teras rumah diketahui telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian. Tidak berselang lama, warga menemukan dua orang yang dicurigai membawa box sound tersebut di kawasan depan Balai Desa Poleng.
Informasi itu segera disampaikan kepada petugas Polsek Gesi yang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit box sound yang berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, serta sebuah tang potong yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Gesi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di sejumlah lokasi lain sepanjang tahun 2026. Namun, menurut pengakuan mereka, perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa.
“Keterangan tersebut masih kami dalami untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan perkara lain,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gesi. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Agus Warsito juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.












