Kota Besar

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Penduduk Gratis, Tak Ada Biaya Administrasi

×

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Penduduk Gratis, Tak Ada Biaya Administrasi

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pindah datang dan pindah keluar, tidak dipungut biaya. Isu biaya pindah penduduk dipastikan bukan bagian dari layanan resmi Pemkot Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan anggapan bahwa proses pengurusan perpindahan penduduk di Kota Surabaya dikenai biaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya merupakan layanan publik yang tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).

Irvan menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengurus perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun datang langsung ke kantor kelurahan tanpa dikenakan biaya.

Menurut Irvan, informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial sebenarnya berkaitan dengan adanya iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman yang diterapkan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.

Ia menegaskan bahwa iuran tersebut tidak memiliki hubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan, bukan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil, serta bukan merupakan penerimaan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

“Iuran lingkungan tersebut tidak berkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan secara gratis dan iuran lingkungan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

Baca Juga  Membangun Literasi Politik Sejak Dini, Bang Jo Sambut Kunjungan Edukatif Siswa SMPIT Permata

Irvan menambahkan, apabila terdapat kesepakatan mengenai dana swadaya masyarakat di lingkungan RT atau RW, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi serta mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan. Selain itu, partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib maupun mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau seluruh pengurus RT dan RW agar tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pengurusan administrasi kependudukan. Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan administrasi pindah dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa Pemerintah Kota Surabaya memungut biaya atas layanan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang sepenuhnya gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Irvan juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi Pemerintah Kota Surabaya, baik melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kantor kelurahan. Apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, serta bebas pungutan. Mari bersama-sama menjaga pelayanan publik agar tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Irvan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *