Intisari Berita:
-
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.
-
Skandal korupsi dengan modus pengajuan debitur fiktif melalui pola channeling ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp41,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Jember, Jatimmandiri.id – Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana program bantuan pemerintah kembali dilakukan secara tegas di wilayah Jawa Timur. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Pengumuman penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR, dengan didampingi oleh Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, beserta Tim Penyidik di markas Kejati Jatim pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang terseret dalam kasus rasuah ini masing-masing diidentifikasi dengan inisial:
-
MFH: Mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Kantor Cabang Jember.
-
AM: Collection Agent (CA) dari CV Jawara Tani.
-
IIS: Collection Agent (CA) dari CV Idris Afnan Jaya.
Modus Operandi: Pencatutan Identitas dan Manipulasi Proses Verifikasi
Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan mendalam, tim jaksa penyidik menemukan adanya penyimpangan sistemis yang fatal dalam proses penyaluran dana KUR Mikro. Penyelewengan tersebut memanfaatkan celah hukum dari pola kemitraan channeling (penerusan kredit) yang melibatkan pihak ketiga atau Collection Agent.
Modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka terbilang rapi namun manipulatif. Mereka nekat mengajukan ratusan nama calon debitur fiktif yang secara administratif sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat kualifikasi perbankan. Para tersangka sengaja menggunakan data serta identitas masyarakat tanpa izin untuk memuluskan dokumen pengajuan kredit.
Ironisnya, proses verifikasi kelayakan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bank justru diloloskan begitu saja oleh pihak internal cabang secara melanggar ketentuan perbankan yang berlaku. Dana stimulus yang sejatinya dialokasikan untuk menyokong permodalan pelaku usaha mikro di lapangan, pada kenyataannya justru dibajak dan dikuasai penuh oleh oknum agen pengumpul.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR secara terperinci.
Rincian Fantastis Nilai Kerugian Negara dan Status Penahanan Tersangka
Dampak destruktif dari manipulasi kredit bersubsidi ini memicu kebocoran anggaran negara dalam skala besar. Berdasarkan laporan hasil audit resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi ini mencapai angka Rp41.487.138.481 (Rp41,4 miliar). Dari total jumlah tersebut, porsi kerugian negara khusus yang diakibatkan oleh aktivitas curang dua korporasi Collection Agent tercatat sebesar Rp12.590.094.081.
Demi kelancaran proses penegakan hukum dan guna mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, penyidik Kejati Jatim langsung mengambil tindakan penahanan kurungan badan:
-
Tersangka AM dan IIS: Dilakukan penahanan rutan untuk masa waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Tersangka MFH: Tidak dilakukan penahanan fisik oleh penyidik Kejati Jatim di Surabaya. Hal ini dikarenakan eks Pemimpin Cabang BNI Jember tersebut saat ini statusnya sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember untuk menjalani hukuman atas perkara pidana lain yang menjerat dirinya sebelumnya.
Langkah hukum progresif yang diambil oleh jajaran Korps Adhyaksa Jatim ini menjadi bukti nyata komitmen kuat kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan pelat merah, sekaligus guna mengamankan uang negara agar program KUR benar-benar dinikmati oleh rakyat kecil yang membutuhkan.












