BeritaDalam NegeriHeadline

Polisi Selidiki Kematian Sutrimo

×

Polisi Selidiki Kematian Sutrimo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Polda Metro Jaya menyelidiki kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Informasi yang beredar, Sutrimo diduga sebagai kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7). Dia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta. Berdasarkan keterangan rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Atas hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Polda Metro Jaya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Budi sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu (26/7).

Seiring kematian Sutrimo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kini melakukan penyelidikan. Penyidik meminta klarifikasi kepada keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui kejadian.

Polisi juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelas Budi.

Terkait informasi yang beredar mengenai status Sutrimo sebagai kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, polisi menyatakan hal itu masih dalam pendalaman. “Masih didalami,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi menegaskan hasil penyelidikan akan disampaikan setelah seluruh fakta berhasil dikumpulkan dan diverifikasi.

Baca Juga  Evaluasi 1,5 Tahun Berujung Perombakan BGN, Dadan Hindayana Diganti Setelah Sejumlah Catatan Serius

Di sisi lain, tak butuh lama bagi Febrie Adriansyah untuk mendapatkan pengacara setelah mundurnya Hotman Paris. Adalah Febri Diansyah yang kini mengisi posisi yang ditinggalkan Hotman Paris.

Sebelumnya Febri Diansyah yang Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pendampingan terhadap Febrie Adriansyah adalah tanggung jawab profesional sebagai advokat.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

“Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu, saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” katanya kepada wartawan.

Febri mengungkapkan, dirinya menerima permintaan menjadi kuasa hukum setelah dihubungi seorang kolega. Setelah mendengarkan penjelasan mengenai perkara yang dihadapi kliennya, ia memutuskan menerima pendampingan hukum tersebut.

Selain mendampingi proses hukum, Febri menilai masih ada hal yang perlu diperjelas dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU perlu dijelaskan lebih terang.

“Ada harapan sebenarnya agar predicate crime (tindak pidana asal) dari TPPU ini bisa lebih clear dan fakta-faktanya bisa lebih jelas dan bisa lebih jernih,” ujarnya. Febri juga menyampaikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

Menurutnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan.

“Tentu saja kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” ucapnya. Febri mengaku baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7). Sehari kemudian, ia mendampingi pemeriksaan perdana kliennya di Kejaksaan Agung setelah menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. (*/ibn)

Baca Juga  Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM, Dua Tersangka Mengaku Utusan Pemprov Jatim

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jember, Jatimmandiri.id Penutupan rangkaian Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 berlangsung meriah meski diguyur hujan deras, Minggu (26/7/2026) sore. Cuaca yang…

Berita

Aktris dan presenter Enzy Storia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS…