BeritaDalam NegeriHukrim

Keppres Diteken Prabowo, Independensi Kuntadi Diuji

×

Keppres Diteken Prabowo, Independensi Kuntadi Diuji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dengan pengangkatan tersebut, Kuntadi akan memimpin bidang tindak pidana khusus yang menangani berbagai perkara korupsi strategis. Termasuk penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polri ke Kejagung.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kuntadi mengisi jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Mundurnya Febrie seiring penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Dengan pengangkatan tersebut, Kuntadi akan memimpin bidang tindak pidana khusus yang menangani berbagai perkara korupsi strategis. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang telah melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kemarin Presiden telah tanda tangan Keputusan Presiden sesuai dengan hasil TPA (Tim Penilai Akhir), sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung. Hari ini akan ditindaklanjuti secara administratif,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7), sebagaimana dikutip Antara.

Prasetyo menegaskan, Presiden menetapkan Keppres setelah menerima pertimbangan Tim Penilai Akhir. “Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya.

Dia menambahkan, petikan Keppres segera dikirimkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif. “Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.

Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 itu, Presiden juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Harli Siregar dipercaya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya didapuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Eks Pengusut Kasus BLBI dan Perintis KPK Masuk Kandidat Kuat Jaksa Agung

Peran Kuntadi sebagai Jampidsus baru diharapkan banyak pihak menjadi cermin atas komitmen penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik.

Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Profesor Firdaus Syam, berpendapat proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, akan menjadi tolok ukur independensi lembaga penegak hukum.

Dalam diskusi publik di Jakarta, dia mengatakan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik bakal menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah akan diambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?” ucap Prof. Firdaus, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut seluruh pihak tentu tidak ingin kasus besar seperti yang dialami Febrie perlahan meredup tanpa penyelesaian yang berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai dugaan perkara yang menyeret eks Jampidsus perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Dia mengatakan apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, ia menuturkan aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga  Hak Jawab Spiritshaus Barata Jaya

Ditambahkan, bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberatan pidana dimungkinkan terhadap pejabat yang melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024 pada Jumat (17/7). Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada tersangka.

Kejagung menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan bersinergi dengan Polri, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. (ant/ibn)

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Selebgram cantik Awkarin mengungkapkan rasa bangganya setelah sang ayah, Mohamad Sulaiman Abidin, resmi memperoleh kenaikan pangkat menjadi perwira tinggi bintang…