Hukum

Polda Maluku Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Polda Maluku Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ambon, Jatim Mandiri – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite dan minyak tanah di Ambon dan Maluku Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial LB alias B dan menyita sekitar 600 liter BBM serta satu unit mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto menyampaikan keterangan di Ambon, Senin (26/10). Ia mengatakan pengungkapan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Kamis (22/10), sekitar pukul 21.15 WIT. Perkara masih dalam penanganan penyidik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Barang bukti yang disita terdiri atas sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, dan satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi DE 1684 AJ. Polisi mengamankan LB alias B dalam penyelidikan di dua lokasi yang berada di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Lokasi pertama berada di perempatan depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Lokasi lainnya adalah sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Penyelidikan di kedua tempat itu menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LB diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Pertalite diduga diperoleh melalui pengisian kendaraan pribadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.

BBM itu diduga ditampung sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Minyak tanah disebut dijual sekitar Rp6.000 hingga Rp6.500 per liter, sementara Pertalite sekitar Rp13.500 per liter. Polisi menduga penyaluran tersebut menyasar kapal penumpang dan kapal pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Polresta Banyumas Ungkap Modus Begal Mengaku Polisi

Budi mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian dan penyalurannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. LB bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan pengawasan distribusi diperlukan agar penyaluran BBM sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.

“Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini,” kata Budi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan penanganan perkara mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah. “Polda Maluku berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan itu mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar. Penyidik masih menelusuri perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *