Jogja

Polda DIY Gelar Operasi Patuh Progo 2026 Selama 14 Hari

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Polda DIY Gelar Operasi Patuh Progo 2026 Selama 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Yogyakarta, Jatim Mandiri – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi mencakup seluruh wilayah hukum Polda DIY. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menyampaikan tema operasi, “Kami mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’,” kata Langgeng. Tema tersebut mengajak polisi dan masyarakat bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Langgeng mengatakan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat. Tanggung jawab itu, menurut dia, diperlukan untuk menekan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan. Ia juga menyampaikan, “Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat,” ujarnya.

Operasi dilaksanakan dengan pola preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Polda DIY menerapkan ketiga pola tersebut melalui pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan. Komposisi ini digunakan dalam pelaksanaan operasi selama dua pekan di seluruh wilayah hukum Polda DIY.

Langgeng menyebut operasi diarahkan untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat agar kepatuhan berlalu lintas tumbuh menjadi budaya. “Demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya,” katanya.

Polda DIY menetapkan 12 jenis pelanggaran sebagai prioritas. Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain balap liar dan penggunaan telepon seluler saat berkendara. Petugas juga memprioritaskan pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, menerobos lampu merah, serta melanggar marka dan rambu lalu lintas.

Baca Juga  1.000 Difabel Baca Proklamasi dengan Bahasa Isyarat, Pecahkan Rekor MURI

Sasaran lainnya meliputi berkendara melebihi batas kecepatan dan berboncengan melebihi ketentuan. Langgeng turut menyebut parkir di tempat terlarang sebagai pelanggaran prioritas. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi perhatian dalam operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober tersebut.

Pelanggaran lain yang disampaikan Langgeng berkaitan dengan tanda nomor kendaraan bermotor. “Pelanggaran lainnya, yakni parkir di tempat terlarang, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai,” ujarnya. Polda DIY mencantumkan jenis pelanggaran tersebut dalam 12 prioritas operasi.

Dalam pelaksanaan operasi, Langgeng meminta jajaran kepolisian menjadi teladan dalam berlalu lintas dan memberikan pelayanan profesional, humanis, serta adaptif. Ia berpesan, “Jadilah sebagai role model perekat bangsa,” katanya. Pada Operasi Patuh Progo 2025, tercatat 25.497 pelanggaran, terdiri atas 13.069 penindakan berupa tilang dan 12.428 teguran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *