Intisari Berita:
Pansus DPRD Surabaya mematangkan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir yang diproyeksikan menjadi regulasi terpadu berbasis lingkungan pertama di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menekankan pembagian kewenangan tegas: DSDABM fokus pada saluran utama (primer, sekunder, tersier), sementara Lurah dan Camat mengelola drainase lingkungan.
Raperda akan mengunci kepastian anggaran drainase kelurahan/kecamatan agar bebas rasionalisasi, didukung penguatan Satgas wilayah dan budaya gotong royong warga.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.
Regulasi mutakhir ini disiapkan sebagai payung hukum komprehensif guna membangun sistem drainase terpadu, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga skala kota.
Sekretaris Pansus Raperda sekaligus Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini di lakukan secara cermat dan mendalam karena berpotensi menjadi regulasi pionir penanganan banjir skala komunal pertama di Indonesia.
“Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia yang mengatur pengendalian banjir secara komprehensif. Hingga menyentuh peran pemerintah wilayah di tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Karena tidak ada studi banding yang bisa di jadikan referensi. Kami harus benar-benar menampung seluruh persoalan riil di Surabaya,” ujar Aning melalui keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Pembagian Tugas Tegas: DSDABM di Skala Kota, Camat/Lurah Kunci Drainase Lingkungan
Hasil identifikasi Pansus menemukan salah satu penyebab utama genangan air adalah kurang optimalnya pemeliharaan saluran pemukiman. Yang berakibat kekosongan SDM dan pergeseran fungsi Satgas di tingkat kecamatan.
Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya mendorong pembagian porsi tanggung jawab yang presisi antara dinas teknis dan pejabat wilayah:
-
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM): Berfokus penuh pada pemeliharaan dan revitalisasi saluran skala kota (primer, sekunder, dan tersier).
-
Pemerintah Kecamatan & Kelurahan: Bertanggung jawab penuh atas kebersihan dan kelancaran saluran drainase lingkungan di hulu.
-
Penguncian Anggaran Wilayah: Memastikan alokasi anggaran pembangunan dan pemeliharaan saluran di 153 kelurahan tidak lagi mengalami rasionalisasi agar program penanganan banjir berjalan berkelanjutan.
“Di tingkat kecamatan banyak Satgas beralih fungsi ke tugas administrasi. Kondisi ini yang kami benahi. Jika 153 kelurahan mampu menahan debit air di lingkungan masing-masing, maka DSDABM tinggal memfokuskan aliran ke saluran utama. Persoalan banjir akan dapat di tekan secara signifikan,” tegas Aning.
Libatkan Pakar Hukum dan Panggil Seluruh Camat-Lurah
Guna menjamin kekuatan akademis dan teknis dari regulasi ini, Pansus DPRD Surabaya melibatkan ahli hidrologi/banjir Ir. Ismail Sa’ud, M.MT., serta pakar perundang-undangan DR. Rusdianto Sesung, SH., MH.
Sebagai langkah finalisasi sebelum di bawa ke Rapat Paripurna, Pansus di jadwalkan akan memanggil seluruh lurah dan camat se-Kota Surabaya. Pada pekan depan guna menyamakan persepsi operasional di lapangan.
“Masyarakat juga tidak boleh hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Kebiasaan gotong royong dan kerja bakti lingkungan harus tetap berjalan. Dengan di dukung fasilitas alat kerja serta penguatan Satgas dari kelurahan,” pungkasnya.












