Intisari Berita:
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menegaskan bahwa tindak lanjut 8 rekomendasi Pansus BUMD sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif dan kini “ada di tangan” Gubernur Jawa Timur.
Terhalang PP No. 54 Tahun 2017, DPRD Jatim mengakui memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengeksekusi pembenahan BUMD dan hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan lewat rapat kerja.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong Gubernur Jatim segera mengeksekusi rekomendasi kedewanan agar pembenahan tata kelola dan kinerja BUMD Jatim dapat berjalan optimal.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan bahwa kepastian dan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
Fuad menyebut jajaran legislatif telah menuntaskan tugas pengawasan dan memformulasi berbagai catatan kritis melalui Panitia Khusus (Pansus) BUMD, namun keputusan eksekusi berada di ranah Pemprov Jatim.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa keterbatasan ruang gerak DPRD Jatim dalam mengintervensi BUMD diatur secara mengikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kita tidak bisa punya kewenangan seperti halnya DPR RI Komisi VI. Secara aturan kita terhalang oleh PP Nomor 54 Tahun 2017. DPRD tidak bisa ikut sangat terlibat aktif di BUMD. Yang bisa kami lakukan hanya rapat-rapat, memanggil pihak BUMD, dan memberikan rekomendasi,” tegas Fuad, Selasa (4/8/2026).
8 Rekomendasi Pansus Masih “Adem Ayem”
Fuad membeberkan, DPRD Jatim sebelumnya telah melahirkan delapan poin rekomendasi strategis. Demi menyehatkan performa bisnis serta tata kelola BUMD milik Pemprov Jatim.
Sayangnya, hingga saat ini respon maupun tindak lanjut dari pihak Pemprov Jatim dinilai masih belum menunjukkan pergerakan yang signifikan di lapangan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian Komisi C DPRD Jawa Timur, antara lain:
- Eksekusi di Tangan Kepala Daerah: Sama halnya dengan Wali Kota di tingkat daerah, Gubernur memiliki kewenangan penuh memberikan instruksi mengikat kepada jajaran direksi dan badan pengawas BUMD.
- Perluasan Pengawasan: Komisi C tengah merancang rekomendasi tambahan untuk memperkuat catatan Pansus sebelumnya.
- Akuntabilitas Lembaga: DPRD memastikan telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar tidak di salahkan jika dikemudian hari timbul persoalan tata kelola BUMD.
“Follow up atau eksekusinya sampai sekarang masih adem ayem. Dari Pemprov belum ada tindak lanjutnya seperti apa. Kami ingin bekerja secara detail agar pengawasan berjalan, tetapi kewenangan kami di batasi regulasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi di jalankan atau tidak, itu kembali ke BUMD dan eksekutif,” ungkapnya.
Minta Pemprov Responsif Demi Optimalisasi Pendapatan Daerah
Putra sulung Mensos Tri Rismaharini ini berharap Pemprov Jatim tidak membiarkan rekomendasi DPRD mengendap tanpa kejelasan. Tindakan tegas dari Gubernur sangat di nantikan agar BUMD Jatim dapat memberikan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bolanya sekarang ada di gubernur, mau di jalankan atau tidak rekomendasi itu. Jangan sampai ketika ada masalah yang di salahkan DPRD, karena kami sudah bekerja dan memberikan rekomendasi. Tapi semua keputusan tetap ada di eksekutif,” pungkas Fuad.












