Sangatta, Jatim Mandiri – Persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Berau segera masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan tapal batas sepanjang 372,68 kilometer tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme penetapan batas daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
“Persoalan tapal batas sepanjang 372,68 kilometer tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme penetapan batas daerah,” ujar Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Sangatta, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerima opsi penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui penggunaan peta dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2023–2042. Menurut Ardiansyah, persoalan batas wilayah bukan mengenai perebutan luas wilayah, namun bagaimana memberikan kepastian hukum mengenai garis batas yang dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Berau belum menyepakati usulan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim karena masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif, termasuk mempertimbangkan aspek historis wilayah. Pemerintah Kabupaten Berau juga menginginkan keputusan akhir ditetapkan Kementerian Dalam Negeri agar memiliki dasar hukum yang pasti.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya meminta kedua kabupaten tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Dari total 372,68 kilometer tapal batas yang belum disepakati, salah satu bagian yang menjadi fokus pembahasan adalah segmen dua sepanjang sekitar 76 kilometer.
Wilayah yang bersinggungan meliputi enam kecamatan di Berau, yakni Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Kemudian empat kecamatan di Kutai Timur, yakni Kongbeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran. Pemerintah Provinsi Kaltim bersama kedua pemerintah kabupaten ini selanjutnya menyampaikan hasil pembahasan teknis, yuridis dan dokumen tata ruang kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses penyelesaian batas daerah.




