Pemerintahan

Pemprov Bali Finalisasi Pedoman Pengadaan BUMD

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Pemprov Bali Finalisasi Pedoman Pengadaan BUMD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Denpasar, Jatim Mandiri – Pemerintah Provinsi Bali memfinalisasi rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang pedoman pengadaan barang dan jasa badan usaha milik daerah (BUMD), Kamis (30/10). Aturan ini disiapkan untuk memberi panduan yang jelas dan seragam bagi seluruh BUMD milik Pemprov Bali dalam melaksanakan pengadaan.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana menyebut finalisasi tersebut menindaklanjuti konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Finalisasi Ranpergub merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali,” kata Budi di Denpasar.

Budi menyampaikan, pedoman itu juga ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan. Penerapannya diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Ia berharap kinerja BUMD dapat semakin optimal melalui penerapan pedoman tersebut. Kinerja yang meningkat diharapkan memperbesar kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian Bali.

Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Setda Provinsi Bali Gusti Ngurah Kusuma Wijaya mengatakan, rancangan aturan memberi ruang bagi BUMD untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan karakteristik dan model bisnis masing-masing. Pengadaan BUMD memiliki kebutuhan bisnis dan pertimbangan daya saing perusahaan yang berbeda dari pengadaan pemerintah pada umumnya. Perlindungan informasi strategis juga menjadi salah satu pertimbangan.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda, jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” ujar Ngurah Kusuma.

Baca Juga  AHY Tetapkan Empat Prioritas Pembangunan Bali, Pariwisata hingga Tata Ruang Jadi Fokus

Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Petunjuk teknis operasional akan diatur melalui peraturan direksi di masing-masing unit BUMD. Aturan turunan tersebut wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola pengawasan eksternal yang sah.

Dalam proses finalisasi, jajaran Pemprov Bali menyerap aspirasi para pengelola BUMD agar draf akhir dapat memenuhi kebutuhan lapangan sekaligus memberi kepastian hukum. Masukan disampaikan antara lain oleh I Ketut Adiarsa, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), serta IB Putu Agus Garlika, Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti.

Hadir pula Agung Dwi Astika, Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, dan Dewa Gede Aditya Rama Prayoga, perwakilan Jamkrida Bali. Perwakilan BUMD lain dan instansi vertikal terkait turut memberikan masukan untuk menyempurnakan substansi Ranpergub agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Pemprov Bali mengupayakan pedoman yang memiliki kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan yang baik, dan adaptif terhadap dinamika bisnis BUMD.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *