Pemerintahan

Pemkab Sleman Luncurkan Venue Sleman untuk Digitalisasi Retribusi

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Pemkab Sleman Luncurkan Venue Sleman untuk Digitalisasi Retribusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sleman, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meluncurkan aplikasi Venue Sleman pada 30/10. Aplikasi ini digunakan untuk mendigitalisasi pembayaran retribusi daerah, terutama untuk fasilitas publik dan olahraga. Peluncuran tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah mengantisipasi kebocoran pendapatan dari penerimaan retribusi.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terjalin dalam peluncuran aplikasi tersebut. Dalam keterangannya di Sleman pada Jumat, ia menyebut digitalisasi sebagai bagian penting dalam upaya membangun transparansi keuangan daerah, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren modern, melainkan fondasi utama untuk menciptakan transparansi keuangan daerah,” kata Danang. Ia menjelaskan bahwa pembayaran masyarakat dapat tercatat secara real-time dan akurat, lalu langsung masuk ke kas daerah. Pencatatan tersebut menjadi salah satu aspek yang diharapkan mendukung pengelolaan penerimaan secara transparan.

Danang juga menyampaikan bahwa dana yang disetorkan masyarakat akan menjadi modal pembangunan di Kabupaten Sleman. “Ini akan mengalir utuh menjadi modal pembangunan di Kabupaten Sleman,” kata Danang. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pencatatan penerimaan secara langsung ke kas daerah melalui sistem pembayaran digital.

Selain mengapresiasi kerja sama lintas instansi, Danang menginstruksikan seluruh perangkat daerah pemungut retribusi di lingkungan Pemkab Sleman agar mengoptimalkan kanal pembayaran digital. Kanal yang disebut dalam instruksi tersebut ialah QRIS dan virtual account. Perangkat daerah diminta memanfaatkan pembayaran digital dalam pemungutan retribusi.

“Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya. Harapan itu terkait dengan upaya memperluas penggunaan transaksi digital untuk pembayaran retribusi, sekaligus mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman Wawan Heriawan mengatakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) kini menjadi keharusan. Menurut laporan yang disampaikannya, elektronifikasi diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Venue Sleman menjadi salah satu sarana digitalisasi transaksi retribusi daerah.

Baca Juga  Bappeda Gorontalo Dorong Risalah Kebijakan Masuk Perencanaan Daerah

“Melalui aplikasi Venue Sleman, wajib retribusi kini dapat melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas rekreasi dan olahraga, pemesanan, hingga pembayaran secara non-tunai tanpa harus datang ke kantor,” jelas Wawan. Dengan aplikasi tersebut, proses pengecekan fasilitas, pemesanan, dan pembayaran dapat dilakukan tanpa kunjungan langsung ke kantor.

Sejumlah fasilitas publik dan olahraga di Kabupaten Sleman telah terintegrasi dengan sistem pemesanan dan pembayaran digital itu. Fasilitas tersebut meliputi Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Gedung Olahraga (GOR) Pangukan, GOR Klebengan, Lapangan Tenis, dan Lapangan Denggung. Integrasi tersebut memungkinkan fasilitas-fasilitas itu masuk dalam layanan Venue Sleman.

Peluncuran aplikasi oleh BKAD menyatukan layanan pengecekan, pemesanan, dan pembayaran fasilitas dengan sistem transaksi non-tunai. Pemkab Sleman juga mendorong perangkat daerah pemungut retribusi mengoptimalkan QRIS dan virtual account. Langkah tersebut diharapkan mendukung pencatatan penerimaan secara langsung ke kas daerah, mengantisipasi kebocoran pendapatan, mendongkrak PAD, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *