BeritaJatim

Permen Narkoba Dikirim ke Malang

×

Permen Narkoba Dikirim ke Malang

Sebarkan artikel ini
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba. ANTARA
Example 468x60

Malang, Jatim Mandiri – Bareskrim Polri menangkap AJE (30) di Kota Malang setelah menerima paket dari Inggris berisi 30 permen mengandung salah satu jenis narkoba yakni THC, Senin (24/8). Kasus itu diumumkan Rabu (26/8) setelah Bea Cukai mencurigai kiriman melalui PT Pos Indonesia dan hasil laboratorium memastikan kandungan narkotika golongan I.

Paket terdiri atas tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen. Kiriman ditujukan kepada penerima di Kota Malang menggunakan nama yang berbeda dari identitas AJE.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Perlu diketahui, THC (Tetrahydrocannabinol) adalah senyawa psikoaktif utama dalam tanaman ganja yang memicu efek memabukkan atau euforia. Penyidik menelusuri paket hingga ke Kota Malang. AJE ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil kiriman dari kurir.

“Hasil interogasi menyatakan paket dari Inggris berisi permen mengandung narkotika tersebut milik AJE yang dipesan melalui website,” ujar Eko. Kepada penyidik, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika melalui internet. Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima yang sama.

Pesanan itu berupa permen mengandung THC, cokelat dan cairan yang diduga mengandung THC, serta paket permen yang berhasil diungkap. AJE mengaku barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang masih diduga mengandung THC, satu telepon seluler, dan satu laptop. Barang bukti THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram. Polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp693 juta.

Baca Juga  Portal Bendungan Lahor Dijebol Massa, PJT I Akhirnya Buka Akses

Penyidik masih memeriksa AJE dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti lainnya. AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Jatim menyalurkan donasi Rp250 juta dan bantuan logistik bagi pegawai Bank NTT serta masyarakat terdampak gempa…