Jatim

Perda Hunian Layak Berlaku, Pemilik Kos di Surabaya Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

×

Perda Hunian Layak Berlaku, Pemilik Kos di Surabaya Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya mulai menyosialisasikan Perda Hunian Layak Nomor 4 Tahun 2026. Pemilik rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan penghuni baru maksimal tujuh hari melalui pendataan yang terintegrasi dengan Aplikasi Cek-in Warga.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi pemilik rumah kos dan kontrakan untuk melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Perda yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 ini merupakan langkah Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya untuk menciptakan hunian yang aman, sehat, tertib, sekaligus memperkuat akurasi data administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan proses pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

“Aplikasi Cek-in Warga akan mendata setiap penduduk, tidak hanya yang tinggal di rumah milik sendiri, tetapi juga penghuni rumah kos maupun kontrakan,” ujar Irvan, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sistem tersebut juga akan mencatat masa kontrak setiap penghuni sehingga pemerintah dapat memantau masa berlaku domisili warga secara lebih akurat.

“Misalnya masa kontraknya dua tahun, maka data tersebut akan tercatat. Dokumen kependudukan juga akan ditandai hingga masa kontraknya berakhir,” jelasnya.

Sosialisasi Libatkan DPRD hingga Pemilik Kos

Irvan mengungkapkan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW.

Melalui aturan tersebut, setiap pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru dalam waktu maksimal tujuh hari sejak mulai menempati hunian.

“Kami sudah melakukan sosialisasi bersama DPRD. Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026, rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan siapa saja yang menyewa atau tinggal di tempat tersebut paling lambat tujuh hari,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Pastikan Warisan Pemikiran Johan Silas Tetap Menjadi Arah Pembangunan Kota

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik kos juga diwajibkan mendata seluruh penyewa dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi.

“Pemilik kos harus mendata seluruh penghuni dan meminta dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi,” tambah Irvan.

Alamat Kos Bisa Digunakan untuk Kartu Keluarga

Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa penyelenggara rumah kos wajib bersedia menggunakan alamat propertinya sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penghuni yang ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di lokasi tersebut.

Ketentuan ini berlaku dengan syarat jumlah KK yang terdaftar tidak melebihi jumlah kamar yang tersedia.

“Pemilik kos harus bersedia alamatnya digunakan selama penyewa masih tinggal di sana. Karena itu, sebelum akad sewa dilakukan harus ada kesepakatan yang jelas mengenai penggunaan alamat tersebut,” ujarnya.

Irvan menilai kejelasan identitas penyewa sejak awal menjadi hal penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk memastikan data kependudukan, pekerjaan, maupun identitas penghuni telah diverifikasi.

“Selama ini ada pemilik kos yang khawatir alamatnya disalahgunakan, misalnya terkait pinjaman online. Karena itu, semua identitas penyewa harus dipastikan jelas sejak awal dan dituangkan dalam perjanjian sewa maupun kontrak,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *