Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Babak baru pembangunan mega proyek Flyover Gedangan segera dimulai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merampungkan seluruh pengukuran geometris pada 21 titik koordinat di atas lahan seluas 22.220 meter persegi.
Peta bidang tersebut kini dipersiapkan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan surat Penetapan Lokasi (Penlok) yang ditargetkan tayang pada Selasa (20/10/2026).
Penuntasan tahap teknis ini menjadi pijakan krusial untuk merealisasikan infrastruktur strategis pengurai kemacetan di jalur lintas selatan Surabaya–Sidoarjo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo, Muhammad Makhmud, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi berjalan sesuai rencana strategis daerah demi mengejar tenggat waktu tersebut.
“Setelah pemetaan geometris selesai, Kanwil BPN Jawa Timur dijadwalkan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk penetapan lokasi sekaligus menerbitkan peta bidang tanah dengan target rampung per 20 Oktober 2026. Tahap berikutnya adalah penilaian besaran ganti rugi oleh tim appraisal independen,” jelas Makhmud.
Sementara itu, warga pemilik lahan terdampak menyambut positif perkembangan ini.
Perwakilan warga kawasan Gedangan, H Sutrisno (52), berharap proses transisi menuju penilaian ganti rugi dapat dikawal secara transparan dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Kami mendukung tuntasnya penetapan lokasi ini agar ada kepastian bagi warga. Harapan kami masyarakat pemilik lahan terus dilibatkan dalam komunikasi terbuka, terutama saat tim appraisal mulai mengumumkan nilai ganti rugi nanti, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Sutrisno.
Dengan rampungnya tahap Penlok, Pemkab Sidoarjo bersama BPN optimis tahapan musyawarah ganti rugi dapat segera digulirkan agar pengerjaan fisik Flyover Gedangan dapat direalisasikan tepat waktu.












