JatimPolitik

DPRD Bojonegoro Tetapkan Dua Perda Baru, Fraksi Golkar Minta Diimplementasikan Secara Terukur

×

DPRD Bojonegoro Tetapkan Dua Perda Baru, Fraksi Golkar Minta Diimplementasikan Secara Terukur

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, M Anis Musthafa, minta dua Perda baru tersebut diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan tidak berhenti sebagai produk hukum semata.
Example 468x60

Bojonegoro, Jatimmandiri.id — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) 2026–2030 dan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak harus benar-benar diimplementasikan secara konkret, bukan sekadar menjadi produk hukum formalitas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, M Anis Musthafa, seusai Rapat Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kedua regulasi ini merupakan instrumen strategis bagi arah pembangunan Bojonegoro. Kami berharap implementasinya dilakukan secara konsisten, terukur, dan tidak berhenti sebagai produk hukum semata,” tegas Anis, Kamis (30/7/2026).

Anis menjelaskan, Perda RIPPAR 2026–2030 diproyeksikan menjadi kompas utama dalam memajukan pariwisata lokal agar lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjadi penggerak utama ekonomi warga. Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi payung hukum vital untuk menjamin perlindungan, kesehatan, serta ruang tumbuh kembang yang aman bagi anak-anak di Bojonegoro.

Namun, Anis mengingatkan bahwa kunci keberhasilan kedua aturan baru ini sangat bergantung pada eksekusi di lapangan serta kolaborasi lintas sektor.

“Keberhasilan regulasi ini butuh sinergi nyata antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi pembangunan sektor wisata sekaligus memperkuat perlindungan anak.

“Hal ini demi mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif menuju Bojonegoro bahagia, makmur, dan membanggakan,” tuntasnya. (jul/alf)

 

Example 300250
Baca Juga  Ekonomi Lamongan Tumbuh Positif, Bupati Dorong Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Data Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *