Jatimmandiri.id – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Grobogan berinisial MZ (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 13 tahun.
Kasus tersebut ditangani Polres Semarang setelah menerima laporan dari keluarga korban. Informasi mengenai perkembangan perkara itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima Jatimmandiri.id, Selasa (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Semarang yang sebelumnya menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang diasuh oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan perbuatan tersebut.
Polisi juga mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa terakhir terjadi pada 19 November 2025 di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Saat itu, tersangka diduga mengajak korban dengan dalih akan mengantarkannya pulang.
Kasus ini baru terungkap pada Desember 2025 setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polres Semarang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangan resminya.
Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti serta menggali keterangan saksi untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal pidana lain yang berkaitan.












