BeritaJatim

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel

×

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kamis (30/7). Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengamanan dilakukan terhadap lahan milik Pemkot Surabaya yang selama ini ditempati pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum dalam pemanfaatannya.

“Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Irna.

Irna menjelaskan, lahan tersebut telah ditempati sejak 1979. Namun, sejak 2015 pihak yang memanfaatkan lahan tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.

“Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya,” ujarnya.

Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD. Sejak menerima permohonan pada 2025, Satpol PP telah mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi, imbauan untuk melunasi retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.

“Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga  Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026, Danrem 084/Bhaskara Jaya Dinilai Paling Aktif di Media

Dia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengkaji seluruh dokumen terkait status pemanfaatan lahan.

“Kami telah melakukan pengecekan seluruh dokumen. Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya,” imbuhnya.

Usai pengamanan, Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas pelayanan publik berupa puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran.

“Lahan ini direncanakan untuk pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, dan pos pemadam kebakaran. Harapannya, kehadiran fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat Kecamatan Gubeng dalam mengakses pelayanan pemerintah,” ujar Irna.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan pihaknya menerjunkan tim negosiator untuk menjaga komunikasi dengan penghuni agar proses penertiban berlangsung kondusif.

“Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” katanya.

Rizal mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni. Namun, melalui pendekatan persuasif bersama kepolisian, penertiban dapat berlangsung aman. Petugas gabungan juga membantu memindahkan barang-barang milik penghuni sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator dari DSDABM dengan dukungan DLH.

“Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan,” katanya.

Rizal menegaskan Satpol PP akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*/ibn)

Baca Juga  Menjawab Tantangan Kekacauan Informasi dan Etika AI, JMSI Jatim 2025-2030 Resmi Dilantik

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pamekasan, Jatim Mandiri KPKNL Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kemenkeu Satu Madura memusnahkan barang ilegal senilai…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Laut Jawa kembali menjadi perhatian sejumlah peneliti karena menyimpan karakter geologi yang dinilai penting untuk mengungkap…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur bersama KPKNL Malang memperkuat sinergi dengan bank-bank…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya…