Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan lomba bagi seluruh Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan, kebersihan, transparansi keuangan, hingga kemampuan promosi digital.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola SWK agar semakin profesional sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lomba tersebut dirancang untuk mendorong setiap SWK memiliki standar pengelolaan yang lebih baik.
Penilaian tidak hanya berfokus pada kebersihan dan penataan kawasan, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan serta strategi pemasaran melalui media sosial.
“Insyaallah kami akan mengadakan lomba SWK. Penilaiannya meliputi penataan lingkungan, pengelolaan keuangan, hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasaran,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Eri, kompetisi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pengelola SWK untuk terus berbenah sehingga mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih bersih, tertata, akuntabel, dan semakin dikenal masyarakat melalui promosi digital.
“Dengan adanya lomba ini, kami berharap pengelolaan keuangan semakin baik, kebersihan semakin terjaga, dan SWK semakin ramai melalui promosi di media sosial. Harapannya, seluruh SWK di Surabaya dapat terus berkembang,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, saat ini terdapat 52 Sentra Wisata Kuliner yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Selain menggelar lomba, Pemkot Surabaya juga terus membenahi sistem pengelolaan SWK agar lebih transparan. Eri menegaskan seluruh SWK berada di bawah pengelolaan Dinkopdag Kota Surabaya sehingga seluruh mekanisme operasional, termasuk penarikan retribusi, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“SWK dikelola oleh Dinkopdag. Kalau kemudian ada paguyuban yang menarik pembayaran di luar ketentuan, tentu tidak dibenarkan. SWK dibangun untuk mewadahi para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di jalan dan mereka hanya dikenakan retribusi sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menerangkan, paguyuban di lingkungan SWK hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi antarpedagang dalam memenuhi kebutuhan operasional bersama, seperti biaya kebersihan dan kepentingan lain yang telah disepakati secara musyawarah.
“Paguyuban beranggotakan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Mereka dapat mengumpulkan iuran untuk kebutuhan bersama, misalnya kebersihan, dengan kesepakatan seluruh anggota,” paparnya.
Karena itu, Pemkot Surabaya terus memperbaiki sistem pengelolaan guna mencegah munculnya praktik pungutan liar yang dapat merugikan pedagang maupun calon pedagang.
Eri mengungkapkan, langkah pembenahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pungli di salah satu SWK.
“Sebelumnya kami menemukan adanya praktik pungli di salah satu SWK. Karena itu sistem pengelolaannya kami benahi agar tidak ada lagi pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di Surabaya,” tegasnya.
Salah satu laporan yang diterima Pemkot Surabaya berasal dari SWK Kalijudan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya pungutan terhadap calon pedagang. Setelah dilakukan klarifikasi, dana yang telah dipungut berhasil dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Mereka menyampaikan sempat diminta membayar Rp100 ribu, bahkan ada informasi jika ingin masuk SWK harus membayar Rp5 juta. Setelah kami tindak lanjuti, uang tersebut sudah dikembalikan. Selanjutnya SWK akan dikelola langsung oleh Pemkot, dan setelah seluruh pedagang tertata baru akan dibentuk paguyuban,” pungkas Eri. (alf/ono)












