Jatim

Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

×

Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu, Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Pemkab Jember memastikan perpanjangan kontrak bagi 8.236 PPPK Paruh Waktu. Seluruh puskesmas juga menyediakan surat keterangan sehat gratis untuk mendukung proses administrasi hingga 15 Agustus 2026.
Example 468x60

Jember, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan akan memperpanjang kontrak bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebagai bentuk dukungan terhadap proses administrasi, pemerintah daerah juga menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat secara gratis di seluruh puskesmas di Kabupaten Jember.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan, pada Rabu (5/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Deni, kebijakan tersebut merupakan komitmen Bupati Jember Muhammad Fawait untuk memberikan kepastian status kerja bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya akan segera berakhir.

“Bupati Jember memerintahkan kami untuk memastikan kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang, di saat masih banyak daerah lain yang masih mempertimbangkan kebijakan serupa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat sebanyak 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak selama satu tahun yang akan berakhir pada 30 September 2026. Memasuki tahun 2026, jumlah tersebut menjadi 8.236 orang karena sebagian pegawai telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.

Dari total PPPK Paruh Waktu tersebut, sebanyak 1.433 orang merupakan tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.

Untuk mendukung proses perpanjangan kontrak, BKPSDM akan melaksanakan sosialisasi pada 4–15 Agustus 2026. Selanjutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon paling lambat 23 Agustus 2026.

Dokumen yang harus diunggah meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I dan II Tahun 2026, sertifikat Massive Open Online Course (MOOC) Swajar PPPK dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga  Tinjau Progres SRT Terluas se-Indonesia di Sampang, Khofifah Optimistis Putus Rantai Kemiskinan

Deni menegaskan bahwa penilaian kinerja menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan kontrak. Menurutnya, setiap PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan kinerja yang baik sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Seluruh PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang baik. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PNS. Apabila tidak memenuhi standar kinerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses pengunggahan dokumen dapat diselesaikan lebih awal sehingga tahapan verifikasi administrasi dan persetujuan Bupati Jember dapat berjalan tepat waktu. Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat dilakukan mulai awal Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dengan menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat secara gratis.

“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi seluruh PPPK Paruh Waktu melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” kata Zamroni.

Ia menjelaskan, layanan tersebut diberikan sesuai standar pelayanan kesehatan dan dapat dimanfaatkan hingga 15 Agustus 2026. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memperlancar proses administrasi perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memulai pilot project integrasi sistem Coretax…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Surabaya Great Expo (SGE) 2026 resmi dibuka di Exhibition Hall Grand City, Surabaya, Rabu (5/8), sebagai ajang…

Berita

Mojokerto, Jatim Mandiri Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menyelidiki laporan dugaan pelanggaran pengelolaan air…