Jakarta, Jatimmandiri.id, – Masyarakat dipastikan belum akan menghadapi kenaikan tarif listrik pada kuartal III 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga tetap mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan tersebut diambil agar konsumsi masyarakat tetap terjaga sekaligus mendukung iklim usaha yang lebih kondusif.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Secara regulasi, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan evaluasi tarif atau tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi indikator ekonomi sepanjang Februari hingga April 2026.
Dalam periode tersebut, nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski hasil perhitungan berdasarkan indikator tersebut membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Bahlil menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan akses listrik tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap kestabilan tarif listrik mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.












