Ekbis

Airlangga Jelaskan Aturan Baru Patriot Bond, Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Pajak

×

Airlangga Jelaskan Aturan Baru Patriot Bond, Investor Dapat Perlindungan Hukum dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Sambutan yang dberikan Airlangga Hartarto.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id,  – Ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi sorotan setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai aturan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memilih menunggu peluncuran resmi instrumen investasi itu sebelum memberikan penjelasan lebih rinci.

Aturan baru tersebut merupakan bagian dari perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi itu, pemerintah menambahkan ketentuan yang mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (22/6), Airlangga belum bersedia menjelaskan secara detail alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada investor kedua instrumen tersebut.

“Nanti dilihat. Nanti pada saat dilaunching,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memasukkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur mekanisme penerbitan surat utang oleh Danantara. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemberian perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Berdasarkan Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) juga mengatur bahwa data maupun informasi yang berasal dari aktivitas pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.

Ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap transaksi pembelian yang dilakukan di pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7).

Baca Juga  RELAAS PANGGILAN SIDANG Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Sby

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga dimintai tanggapan mengenai ketentuan yang membuka peluang bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun, ia kembali belum memberikan penjelasan secara mendalam. Airlangga hanya menyebut bahwa instrumen investasi tersebut nantinya dapat diperdagangkan di pasar domestik.
“Nanti dicek lagi. Ya itu kan bisa dijual di dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Pasal 50A ayat (9) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketika ditanya apakah ketentuan tersebut berkaitan dengan tidak adanya rencana pemerintah untuk kembali menggelar program tax amnesty, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah menjalankan kebijakan pengampunan pajak.
“Kan TA sudah pernah dilakukan,” kata dia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *