EkbisJateng

Realisasi PBB Kabupaten Temanggung Baru Capai 38,45 Persen

×

Realisasi PBB Kabupaten Temanggung Baru Capai 38,45 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Temanggung, Jatimmandiri.id – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga pertengahan Agustus 2026 baru mencapai 38,45 persen.

Dari target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp28,5 miliar, pemerintah daerah baru berhasil menghimpun sekitar Rp11,65 miliar. Capaian tersebut dinilai masih cukup rendah sehingga diperlukan percepatan pembayaran dalam dua bulan menjelang batas akhir pembayaran.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan pemerintah daerah berharap pembayaran PBB meningkat secara signifikan pada September dan Oktober 2026.

“Capaian PBB hingga saat ini masih tergolong rendah, pemerintah daerah menargetkan adanya peningkatan pembayaran dalam dua bulan terakhir menjelang jatuh tempo,” kata Bagus di Temanggung, Selasa (18/8).

Dari seluruh wilayah di Kabupaten Temanggung, terdapat sejumlah kecamatan yang menunjukkan capaian pembayaran PBB cukup tinggi. Salah satunya Kecamatan Gemawang yang telah mencapai realisasi sebesar 76,2 persen.

Dari 10 desa yang berada di Kecamatan Gemawang, dua desa bahkan telah dinyatakan lunas pembayaran PBB-P2. Kedua desa tersebut yakni Desa Muncar dan Desa Sucen.

Sementara itu, Kecamatan Kledung menjadi salah satu wilayah dengan capaian pembayaran PBB yang masih rendah. Realisasi di wilayah tersebut baru mencapai 22,96 persen.

Pemkab Temanggung akan terus mendorong percepatan pembayaran PBB, terutama selama September hingga Oktober 2026. Upaya tersebut dilakukan agar penerimaan pajak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.

Bagus mengatakan masyarakat saat ini juga semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran PBB. Pembayaran tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan tertentu karena telah tersedia berbagai kanal pembayaran secara elektronik.

Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tanpa harus menunggu mendekati batas waktu.

Baca Juga  Ketua KPSI Nganjuk Bagikan 20 Ribu Bibit Ayam untuk Anggota

Menurut Bagus, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah dibagikan kepada masyarakat sejak Juli 2026. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pembayaran secara bertahap.

Ia berharap realisasi penerimaan PBB terus meningkat secara progresif hingga mampu mencapai target 100 persen pada akhir periode pembayaran.

Adapun batas waktu pembayaran PBB Kabupaten Temanggung ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Masyarakat yang melakukan pembayaran setelah melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagus mengimbau masyarakat Temanggung tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Selain memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, pembayaran PBB juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Pembayaran PBB turut mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *