Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Di tengah langkah masif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelontorkan anggaran jumbo senilai Rp 450 miliar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Gedangan, aroma tak sedap justru menyeruak ke permukaan.
Investigasi mendalam menemukan indikasi kuat keterlibatan sindikat makelar tanah terorganisasi yang diduga berkolusi dengan oknum internal birokrasi demi mengeruk keuntungan sepihak.
Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, tercium kejanggalan berupa pengalihan kepemilikan belasan sertifikat lahan secara mendadak, tepat setahun sebelum Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan.
Pola ini disinyalir sengaja dimainkan untuk mendongkrak nilai ganti rugi secara ugal-ugalan saat pencairan dana APBD berlangsung.
Proyek fisik yang dinanti-nantikan ini sendiri ditopang oleh alokasi anggaran daerah secara bertahap.
Yakni, Rp 200 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dan Rp 250 miliar pada Tahun Anggaran 2027.
Kendati demikian, sedikitnya 12 bidang tanah strategis di koridor persimpangan Gedangan terpantau mendadak berganti nama ke tangan pihak ketiga yang bukan warga asli setempat.
Bocoran peta perencanaan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyetir makelar memborong tanah warga dengan harga murah jauh sebelum tim appraisal turun tangan.
Praktik spekulasi tanah ini sontak memicu kemarahan warga pemilik lahan asli yang mengaku sempat mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum-oknum misterius.
Salah satu pemilik lahan terdampak di kawasan Gedangan, Maryono (48), membeberkan tekanan serta permainan pengalihan hak atas tanah yang dialami warga di lokasi proyek.
“Kami warga asli merasa dijebak. Setahun lalu ada orang-orang yang mengaku utusan dinas datang mendesak kami menjual tanah dengan harga murah, dalihnya proyek ini bakal bikin tanah kami tidak laku. Ternyata sekarang kami tahu, sertifikat kami yang sudah beralih nama itu nilainya melonjak berkali-kali lipat di draf ganti rugi APBD. Ini jelas ada aroma titipan makelar yang kongkalikong dengan orang dalam dinas agraria daerah. Kami meminta aparat penegak hukum dan tim auditor ikut melakukan audit forensik dokumen kepemilikan tanah Flyover Gedangan sebelum uang rakyat Rp 450 miliar itu cair ke rekening para spekulan,” tegas Maryono, Kamis (29/10/2026).
Menanggapi gejolak sosial serta potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tanah tersebut, otoritas teknis daerah langsung mengambil sikap tegas dengan memperketat validasi berkas yuridis.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DP2CKTR) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan melakukan verifikasi berlapis bersama instansi pertanahan agar pembayaran ganti rugi tepat sasaran.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjalankan proses pembebasan lahan Flyover Gedangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik spekulan atau permainan makelar tanah. Seluruh skema pembayaran ganti rugi akan diverifikasi secara ketat dan ditransfer langsung secara by name by address ke rekening penerima hak yang sah berdasarkan dokumen yuridis yang valid dari Kantor Pertanahan,” ujar Bachruni.












