Intisari Berita:
- DPRD Jatim mendukung pembentukan BP BUMD berdasarkan Pergub No. 13/2026 sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus BUMD.
- Komisi C DPRD Jatim menyoroti dominasi dividen Bank Jatim yang mencapai Rp434,67 miliar atau 85% lebih dari total PAD BUMD Rp509,79 miliar.
- Legislator mendesak Kepala BP BUMD berlatar belakang kompeten dan paham bisnis, termasuk membuka opsi lelang jabatan eksternal demi menutup defisit APBD menuju 2027.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Parlemen menekankan bahwa entitas baru ini wajib dinakhodai oleh figur berkapabilitas tinggi yang memahami seluk-beluk perusahaan daerah serta dinamika dunia usaha agar tata kelola korporasi plat merah berjalan optimal.
Pembentukan BP BUMD secara yuridis tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2026, yang merupakan implementasi konkret atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim. Kebijakan ini dinilai sebagai wujud keseriusan Pemprov Jatim dalam merestrukturisasi dan menyehatkan manajemen portofolio unit usaha daerah.
“Pimpinan BP BUMD harus personel yang paham persoalan, objektif dan solutif serta paham dunia bisnis,” tegas Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, di Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Ketimpangan Dividen: Dominasi Bank Jatim dan Modal Rp4,15 Triliun
Hasan Irsyad membeberkan indikator mendesaknya transformasi tata kelola BUMD, yang terlihat jelas dari timpangnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur. Dari kinerja BUMD tahun buku 2025 yang direalisasikan pada tahun anggaran 2026 sebesar kurang lebih Rp509,79 miliar, porsi terbesar masih bergantung mutlak pada satu entitas perbankan.
Tercatat sekitar Rp434,67 miliar atau lebih dari 85 persen setoran PAD tersebut disumbangkan oleh Bank Jatim semata. Padahal, jika dikalkulasi secara kumulatif hingga akhir tahun 2025, sebanyak sembilan BUMD di Jawa Timur telah menyerap penyertaan modal daerah dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp4,15 triliun.
Atas dasar itu, Komisi C berkomitmen mengawal ketat realisasi rekomendasi Pansus BUMD, khususnya dalam hal optimalisasi aset tidur, pengawasan risiko investasi, serta perbaikan performa operasional seluruh entitas bisnis daerah.
“Kami berharap ke depan sinergi DPRD Jatim, khususnya Komisi C, dengan Pemprov Jatim melalui BP BUMD akan semakin baik sehingga PAD dapat meningkat signifikan di masa mendatang,” lanjut Hasan.
Kendati demikian, Hasan mengingatkan batas wewenang kelembagaan. BP BUMD diposisikan sebagai pengendali portofolio dan penyuplai telaah rekomendasi profesional kepada Gubernur tanpa mengintervensi kewenangan yuridis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jajaran komisaris, dewan pengawas, maupun direksi operasional.
Dorong Lelang Jabatan Eksternal demi Atasi Defisit APBD 2027
Pandangan senada diutarakan Anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya, Fuad. Mantan anggota Pansus BUMD ini menegaskan bahwa susunan pejabat biro tersebut mutlak diisi oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki rekam jejak mumpuni di sektor manajerial komersial.
“Harapannya nanti BP BUMD ini bisa diisi oleh jajaran pejabat ASN yang memang berkompeten. Sehingga nantinya bisa meningkatkan tata kelola manajemen BUMD dan meningkatkan pendapatan dari deviden BUMD yang dimiliki oleh Jawa Timur,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya tersebut.
Fuad menekankan bahwa lompatan setoran dividen dari seluruh BUMD menjadi instrumen penyelamat fiskal daerah. Pasalnya, suntikan PAD yang sehat sangat dibutuhkan untuk memitigasi serta menutup jurang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang nilainya tergolong masih cukup lebar, terutama dalam merancang proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027.
Mengingat tantangan pasar yang kompleks, Fuad bahkan mendorong Gubernur Jatim membuka skema seleksi terbuka (lelang jabatan) dari luar instansi birokrasi konvensional, khususnya untuk menempati divisi pengembangan bisnis.
“Kami berharap Gubernur bisa memilih kepala Biro yang terbaik sesuai kompetensinya. Untuk bidang terkait pengembangan bisnis BUMD, mungkin bisa dilakukan lelang eksternal untuk mencari sosok ASN dari luar yang punya kompetensi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari BUMD,” pungkas Fuad.












