Jakarta, Jatim Mandiri – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan yang baik harus bebas dari korupsi, menghasilkan output berkualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penguatan ini dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program perumahan nasional.
Kementerian PKP menyatakan terbuka terhadap upaya perbaikan tata kelola pengadaan. Sebagai bagian dari upaya itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diberi akses terhadap data, informasi, prosedur, anggaran, dan kondisi fisik pelaksanaan program di lingkungan kementerian.
“Kami sangat terbuka. Mulai hari ini, kami memberikan akses terhadap apa pun yang diperlukan, baik prosedur, data, anggaran, maupun kondisi fisik di lapangan. Kami ingin menjadikan Kementerian PKP sebagai tempat agar niat baik dalam memperbaiki pengadaan dapat dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Maruarar, yang disapa Ara, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Akses tersebut mencakup berbagai informasi yang diperlukan LKPP dalam mendukung penguatan tata kelola. Kementerian PKP membuka data dan informasi, termasuk prosedur serta anggaran, sekaligus memberi akses terhadap kondisi fisik pelaksanaan program di lapangan. Langkah itu memberi ruang bagi LKPP untuk melihat pelaksanaan program dari sisi administrasi maupun kondisi fisiknya. Keterbukaan ini menjadi bagian dari komitmen memperbaiki pengadaan.
Ara menyampaikan bahwa pengadaan yang baik perlu berorientasi pada empat hal utama. Proses pengadaan harus bebas dari korupsi, menghasilkan output berkualitas, tepat sasaran, serta tepat waktu. Keempat hal itu menjadi arah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus mendukung agar program perumahan dapat berjalan sesuai tujuan dan jadwal.
Untuk mendukung pelaksanaan program, regulasi perlu disusun dan diterapkan secara tepat. Ara menekankan bahwa aturan harus mendukung program, bukan menghadirkan hambatan birokrasi yang tidak diperlukan. Regulasi yang tepat disebut sebagai salah satu unsur yang mendukung tata kelola pengadaan. Dengan demikian, aturan menjadi bagian dari dukungan terhadap program, bukan penghalang yang tidak perlu.
Selain regulasi, Kementerian PKP juga menyoroti pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan sistem teknologi informasi (TI) yang memadai. SDM, regulasi, dan sistem TI menjadi fondasi agar tata kelola pengadaan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketiga unsur tersebut disebut bersama sebagai pendukung pengelolaan pengadaan yang baik.
Ekosistem perumahan melibatkan banyak pihak, antara lain pengembang, developer, kontraktor, toko bangunan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perbankan, serta masyarakat atau konsumen. Beragam pihak tersebut menjadi bagian dari lingkungan pelaksanaan program perumahan. Karena itu, tata kelola pengadaan berkaitan dengan pelaksanaan program yang melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem tersebut.
Tata kelola pengadaan yang baik menjadi salah satu faktor pendukung agar program perumahan berjalan efektif. Upaya itu juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak. Kementerian PKP menegaskan penguatan pengadaan sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan program perumahan nasional, dengan orientasi bebas korupsi, berkualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu.












