Jatim

Literasi Keuangan Jadi Benteng Warga dari Pinjol Ilegal

Penulis: Dewi Sekar / Eni KusmayaEditor: Ayn
×

Literasi Keuangan Jadi Benteng Warga dari Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI komisi XI Amin AK
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id – Tawaran pinjaman dengan pencairan instan dan investasi berimbal hasil tinggi masih menjadi celah bagi pelaku penipuan untuk menguras keuangan masyarakat. Anggota DPR RI Komisi XI H. Amin, Ak., M.M., mengajak warga Kabupaten Lumajang meningkatkan literasi keuangan agar mampu mengenali layanan legal, menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal, dan melindungi aset keluarga.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis sosialisasi dan edukasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hall Kumbolo, Hotel Aston Inn, Jalan Panglima Sudirman, Lumajang, Rabu (28/10). Kegiatan ini diikuti 600 peserta yang dibagi dalam dua sesi, masing-masing sebanyak 300 orang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Amin mengatakan, edukasi tersebut tidak hanya memperkenalkan fungsi dan kewenangan OJK, tetapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Menurut dia, masih banyak warga yang kesulitan membedakan peran OJK dengan Bank Indonesia (BI).

“Intinya, yang pertama adalah mengenalkan kepada masyarakat tentang OJK itu sendiri. Sebagian masyarakat masih belum memahami, bahkan terkadang sulit membedakan antara OJK dan Bank Indonesia,” ujar Amin.

Ia menilai, pemahaman keuangan semakin penting di tengah beragam modus penipuan, mulai dari investasi dengan keuntungan tidak masuk akal hingga pinjaman daring yang menyembunyikan biaya dan ketentuan. Keputusan meminjam, kata dia, harus mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan membayar, bunga, biaya tambahan, dan risiko keterlambatan.

“Banyak masyarakat mengira pinjaman online itu gampang. Padahal, ada yang legal dan ada yang ilegal. Karena itu, masyarakat harus memahami perbedaannya dan tidak asal meminjam,” ujar Amin.

Ia menegaskan, OJK bukan lembaga pemberi pinjaman langsung kepada masyarakat, melainkan regulator dan pengawas sektor jasa keuangan yang juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

Baca Juga  Menperin Dorong Rokok Ilegal jadi Legal

Warga yang menghadapi penipuan diimbau menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, segera menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan terkait, serta melapor melalui kanal resmi yang berwenang. Legalitas penyelenggara juga perlu diperiksa sebelum masyarakat menyerahkan uang maupun data pribadi.

“Tujuannya agar masyarakat semakin cerdas secara keuangan, mampu mengelola keuangan dengan tertib, efisien, dan benar. Kami juga ingin memitigasi penipuan, termasuk memberikan pemahaman tentang bagaimana penanganannya dan ke mana masyarakat harus mengadu,” katanya.

Amin turut mengingatkan warga agar tidak terpengaruh tekanan untuk segera mentransfer uang atau menyerahkan informasi pribadi demi mengejar keuntungan. Menurut dia, rendahnya pemahaman risiko keuangan dapat memicu kerugian ekonomi hingga mengganggu keharmonisan keluarga.

Melalui sosialisasi tersebut, Amin berharap warga Lumajang semakin kritis memeriksa legalitas lembaga, menilai kewajaran penawaran, serta mengambil keputusan keuangan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan, bukan sekadar tergiur kemudahan

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 630 laporan penipuan dari masyarakat Kabupaten Lumajang sejak November 2024 hingga periode…