Malang, Jatim Mandiri
Polresta Malang Kota menetapkan K (71), buruh kebun asal Kabupaten Malang, sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang yang terjadi 21 Oktober 2026 lalu. Penyidik menduga puntung rokok yang dibuangnya ke rumpun bambu kering memicu api hingga merembet ke area pembuangan sampah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dan gelar perkara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi, perkara juga sudah ditingkatkan ke penyidikan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan satu tersangka,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (28/10).
Menurut Septiawan, K sedang membersihkan lahan milik orang lain bersama istrinya di seberang sungai dekat TPA Supit Urang. Saat beraktivitas, K membuang puntung rokok ke rumpun bambu kering hingga terbakar.
Meski mengetahui api menyala, K diduga tidak berupaya memadamkannya dan meninggalkan lokasi. Embusan angin serta vegetasi kering diduga mempercepat perambatan api ke tumpukan sampah. “K yang mendengar kabar terjadinya kebakaran sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kebakaran,” kata Septiawan.
Polisi mengamankan sepeda motor, puntung rokok, korek api, dan pakaian sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami mekanisme penyebaran api. Kebakaran dilaporkan menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.
K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Septiawan menyatakan tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota. (ibn)













