Pasuruan, Jatim Mandiri
Polres Pasuruan Kota menyampian peringatan (warning) bagi pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Ini menyusul banyaknya pelanggaran di perlintasan di Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10).
Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat berada dekat jalur rel ketika kereta penumpang melintas. Kendaraan besar termasuk truk bermuatan, juga memadati kawasan perlintasan tersebut.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan mengatakan penertiban akan dilakukan di lokasi dan sejumlah perlintasan sebidang lainnya. “Hal ini sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara itu sendiri. Kami akan segera tindak lanjuti dan lakukan penertiban di lokasi,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Ipda Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melewati palang pintu kereta api. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam Operasi Patuh Semeru 2026.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri melewati palang pintu perlintasan kereta api. Perilaku seperti ini sangat berbahaya, karena sedikit saja kelalaian dapat berakibat fatal,” ujar Junaidi.
“Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota mengedepankan edukasi dan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” lanjut dia. Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, serta mendahulukan kereta api. “Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya karena ingin lebih cepat sampai tujuan. Ingat, keluarga menunggu di rumah,” tutup Junaidi. (dul/ibn)












