Jakarta, Jatimmandiri.id – Pencatatan pernikahan menjadi salah satu kunci perlindungan hak sipil perempuan dan anak. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajarannya bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengintensifkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) agar masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, kampanye tersebut perlu diperluas melalui edukasi publik yang positif dan berkelanjutan. Upaya ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025.
“Kampanye tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 tahun 2025 terus kita glorifikasi dan perkuat, sehingga kesadaran publik untuk menikahkan putra-putrinya menjadi lebih tinggi,” ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (29/10).
Pencatatan nikah tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga. Tanpa akta nikah, pasangan berisiko menghadapi kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, kesadaran mencatatkan pernikahan perlu dibangun sejak dini.
Edukasi Pernikahan Dimulai dari Remaja
Zayadi menilai perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi tantangan tersendiri. Pertimbangan karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi membuat sebagian kalangan memilih menunda pernikahan.
Menurut dia, kampanye perlu disampaikan dengan pendekatan yang menyejukkan, bukan menimbulkan ketakutan.
“Karena itu, kampanye pernikahan perlu disampaikan secara positif dan menyejukkan. Jangan dianggap menakutkan, tetapi pastikan bahwa nikah adalah ibadah,” katanya.
Kemenag juga menekankan pembinaan keluarga secara berkesinambungan, mulai dari remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah.
“Pascamenikah ada bimbingan keluarga seperti bimbingan literasi keuangan keluarga dan bimbingan relasi harmonis, saat menikah tentu layanan kepenghuluan, sebelum menikah ada binwin catin, dan sebelumnya ada bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,” kata dia.
Integrasi Data Diperluas pada 2027
Selain kampanye publik, Kemenag menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027.
Program ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, serta mencegah potensi kecurangan dalam pengajuan dan pencatatan pernikahan.
Integrasi melibatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.
Melalui penguatan edukasi dan integrasi sistem tersebut, Kemenag berharap pencatatan pernikahan semakin dipahami sebagai bagian penting dari perlindungan hukum keluarga.(












