Intisari Berita:
- DPRD Jatim dukung regulasi Pergub klasifikasi kelas jalan guna menjaga umur layanan 1.666 km jalan provinsi.
- Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif desak Pemprov Jatim lakukan sosialisasi matang bersama Pemkab/Pemkot dan Kepolisian.
- Penerapan tonase kendaraan diharapkan tetap menjaga kelancaran rantai pasok logistik tanpa membebani pelaku usaha.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang klasifikasi kelas jalan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Regulasi ini menjadi landasan yuridis dan teknis dalam menentukan jenis serta kapasitas kendaraan yang diperbolehkan melintasi setiap ruas jalan provinsi, demi memelihara kualitas dan memperpanjang umur layanan infrastruktur jalan di Jawa Timur.
Penerapan aturan ini menjadi instrumen vital dalam penataan sistem transportasi daerah guna menekan laju kerusakan fisik jalan akibat kelebihan beban angkutan (over dimension and overload).
Payung Hukum Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa kehadiran regulasi teknis ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan.
Aturan ini memberikan pedoman pasti mengenai spesifikasi dan klasifikasi kendaraan pada setiap ruas jalan kewenangan provinsi.
“Kita memiliki Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Di dalamnya juga memuat terkait kelas jalan. Saya rasa Pergub ini merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut,” ujar Khusnul, Jumat (24/07/2026).
Secara hierarki regulasi, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2018 memang menjadi peraturan pelaksanaan atas Perda Jatim 1/2014 untuk memastikan penyelenggaraan transportasi darat berlangsung tertib, aman, dan berkeselamatan.
Lindungi Aset 1.666 Km Jalan Provinsi dari Beban Berlebih
Khusnul menilai kebijakan klasifikasi kelas jalan memiliki fungsi strategis ganda, yakni tidak semata-mata membatasi pergerakan armada bertonase berat, melainkan sebagai upaya preventif menyelamatkan aset infrastruktur publik dari kerusakan dini.
“Kami berharap Pergub ini bisa menjaga dan meningkatkan kualitas jalan. Yang tidak kalah penting, perlindungan terhadap umur layanan infrastruktur jalan di ruas jalan Provinsi Jawa Timur semakin baik,” tegasnya.
Berdasarkan data teknis, jaringan jalan provinsi di Jawa Timur membentang sepanjang kurang lebih 1.666 kilometer. Dengan bentang ruas yang sedemikian panjang, standarisasi pembagian kelas jalan dan kapasitas beban menjadi syarat mutlak agar program pemeliharaan serta proteksi infrastruktur dari APBD berjalan efisien.
Dorong Sosialisasi Terpadu: Gandeng Pemkab, Pemkot, dan Kepolisian
Kendati memberikan dukungan penuh, Komisi D DPRD Jatim memberikan catatan kritis agar Pemprov Jatim tidak terburu-buru melakukan eksekusi penindakan di lapangan tanpa persiapan matang.
Khusnul mendesak dinas terkait untuk mengedepankan koordinasi intensif bersama pemerintah kabupaten/kota serta jajaran kepolisian guna menyamakan persepsi penetapan klasifikasi ruas jalan.
“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur sebelum Pergub ini diterapkan agar melakukan sosialisasi dan komunikasi bersama pemerintah kabupaten atau kota serta pihak kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan,” tandas Khusnul.
Sosialisasi terpadu dinilai krusial agar aparat penegak hukum, asosiasi pengusaha angkutan, pelaku industri, hingga masyarakat umum memiliki pemahaman yang seragam mengenai batasan jenis kendaraan yang legal melintas.
Jaga Keseimbangan: Perlindungan Infrastruktur dan Kelancaran Logistik
Komisi D DPRD Jatim turut mengingatkan agar pembatasan tonase jalan tidak sampai menciptakan efek kejut yang dapat mengganggu perputaran roda ekonomi daerah. Menurut Khusnul, perlindungan infrastruktur fisik harus mampu berjalan selaras dengan kelancaran arus barang dan rantai pasok industri.
“Jangan sampai penerapannya mengganggu sektor ekonomi, tetapi tetap melindungi infrastruktur. Khususnya mendukung distribusi logistik, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku industri,” pungkasnya.
Melalui implementasi yang terukur dan berkeadilan, regulasi kelas jalan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan provinsi sekaligus menjaga efisiensi mobilitas perdagangan di seluruh penjuru Jawa Timur.












