Jatim

Satpol PP Tulungagung Buru Toko Miras Ilegal, Warga Desak Penutupan

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Satpol PP Tulungagung Buru Toko Miras Ilegal, Warga Desak Penutupan

Sebarkan artikel ini
Warga di Kecamatan Gondang menolak keberadaan toko miras.
Example 468x60

Tulungagung, Jatimmandiri.id – Kontroversi keberadaan toko minuman keras (miras) ilegal di Tulungagung kian memicu keresahan masyarakat.

Salah satunya di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Usai menuai aksi protes dan demonstrasi dari warga setempat, pemerintah daerah memastikan bahwa operasional lapak miras tersebut tidak berizin alias ilegal.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepastian ini diperoleh setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung melakukan penelusuran perizinan pascaaksi demonstrasi warga.

Dari hasil pengecekan lapangan dan verifikasi data, tidak ditemukan dokumen izin resmi untuk outlet tersebut.

Analis Perdagangan Ahli Pertama Disperindag Tulungagung, Rio Rizki, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Terkait perizinannya, kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Tulungagung dan memang mereka belum memiliki izin,” kata Rio, Minggu (4/10/2026).

Rio menjelaskan, mekanisme perdagangan minol memerlukan prosedur perizinan berlapis.

Untuk minol golongan A, pelaku usaha wajib mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah pusat. Sementara untuk minol golongan B dan C, izin operasional diterbitkan oleh Pemkab Tulungagung.

Saat ini, pihak Disperindag masih terus melacak identitas pemilik usaha untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas serta jenis golongan minol yang hendak dipasarkan.

“Sampai saat ini belum diketahui pemilik outlet tersebut karena tidak berizin. Nantinya pemanggilan resmi akan dilakukan oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Langkah tegas juga disiapkan Satpol PP Tulungagung. Petugas penegak perda saat ini tengah berupaya membangun komunikasi dengan pihak pengelola maupun pemilik outlet.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengungkapkan bahwa pemilik outlet di Desa Tiudan ini disinyalir merupakan orang yang sama dengan pemilik usaha miras serupa di Kecamatan Ngunut.

Baca Juga  Polres Bantul Sita 209 Botol dan Kantong Miras dalam Lima Hari

Proses pemeriksaan nantinya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan tim teknis gabungan lintas sektor, termasuk Disperindag Tulungagung.

“Kami masih berupaya menjalin komunikasi dengan pemilik outlet. Kalau berhasil, mereka akan kami panggil untuk diperiksa,” kata Danang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Tokoh lintas agama di Kabupaten Lumajang menegaskan Pancasila sebagai titik temu sekaligus perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia…