Jateng

Layanan PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantor Pertanahan se-Indonesia

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Layanan PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantor Pertanahan se-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Melalui pilot project tahap ketiga, layanan ini kini telah menyasar 131 kantor pertanahan (Kantah) di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, menyampaikan bahwa tahap ketiga ini menambahkan 36 Kantah baru sebagai pelaksana layanan PERINTIS 10 Hari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Di tahap tiga pelaksanaan ‘pilot project’ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” kata Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10).

Perluasan ini dilakukan secara bertahap sejak awal program digulirkan. Pada tahap awal, layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah. Kemudian pada 24 September 2026, implementasi diperluas ke 78 Kantah dalam tahap kedua. Kini memasuki tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah baru ditambahkan sehingga total keseluruhan menjadi 131 Kantah yang menjalankan layanan tersebut.

Seiring perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk aktif mensosialisasikan layanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan ini dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan di seluruh wilayah.

Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor krusial yang perlu diperhatikan setiap Kantah pelaksana. Hal ini terutama berkaitan dengan penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas permohonan dari masyarakat.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan ‘geotagging’ pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem ‘first in first out’ (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Dalami Setoran BPN Jatim

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo. Selain itu terdapat pula Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” katanya menambahkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *