Sukoharjo, Jatimmandiri.id, – Jajaran Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang karyawan rental mobil terhadap pelanggan yang menyewa kendaraan di tempatnya bekerja.
Pelaku seorang pria berinisial RMA, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja didampingi Kanit Reskrim IPDA Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Sarjono, warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, pada 18 Juni 2026.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi H 3158 NL yang diparkir di rumah pemilik rental mobil saat menyewa sebuah mobil. Saat kembali untuk mengembalikan mobil, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil kami ungkap hingga akhirnya pada 20 Juni 2026 pelaku berhasil diamankan di wilayah Kartasura,” kata AKP Kurniawan, Jumat (26/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku merupakan karyawan di rental mobil tempat korban menyewa kendaraan. RMA diduga memanfaatkan posisinya serta kondisi lingkungan yang telah dikenalnya untuk membawa kabur sepeda motor korban yang ditinggalkan bersama kunci kontaknya.
Usai mencuri kendaraan tersebut, pelaku sempat menguasai sepeda motor hasil curian. Namun, kerja cepat penyidik Polsek Grogol yang mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grogol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Grogol juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.
Polsek Grogol Polres Sukoharjo menangkap karyawan rental mobil pelaku curanmor.












