JatimKota BesarPolitik

KPU Jatim Buka Opsi Penambahan Kursi DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

×

KPU Jatim Buka Opsi Penambahan Kursi DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
KPU Jatim
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Kunaifi
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Jumlah penduduk Surabaya melampaui 3 juta jiwa berdasarkan data kependudukan terbaru, membuka peluang penambahan kursi DPRD dari 50 menjadi 55 pada Pemilu 2029.

  • Penyusunan dapil terbaru oleh KPU akan mengacu pada lonjakan data kependudukan, memicu skenario pemekaran dari lima dapil menjadi enam, tujuh, hingga sepuluh dapil.

  • Keputusan akhir penataan dapil dan alokasi kursi tetap menunggu regulasi serta arahan resmi KPU RI dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Wacana penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus pemekaran daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029 bergerak kian menguat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengonfirmasi bahwa pembaruan data kependudukan terbaru menjadi dasar acuan utama yang membuka ruang regulasi tersebut.

“Lihat data sekarang, maka ada potensi penambahan kursi di DPRD Surabaya menjadi 55,” tegas Aang Kunaifi kepada Jatimmandiri.id, Selasa (11/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Aang membeberkan bahwa regulasi perundang-undangan menetapkan ambang batas jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa sebagai syarat mutlak penambahan alokasi kursi legislatif daerah.

Merujuk pada catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dispendukcapil) pada triwulan I 2026, total populasi warga Kota Surabaya dipastikan telah melewati batas tersebut.

“Sehingga ketika teman-teman KPU Surabaya menyusun dapil, maka salah satu acuannya adalah data penduduk,” imbuhnya.

Bukan Isu Baru: Lonjakan Kependudukan Terpantau Sejak Akhir 2025

Inisiasi pengawasan jumlah alokasi kursi ini sejatinya telah bergulir sejak akhir tahun 2025. Kala itu, jajaran Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi koordinatif secara langsung ke markas KPU RI di Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, kala itu mengungkapkan bahwa pertumbuhan demografi warga Kota Pahlawan telah menembus angka 3 juta jiwa yang terdistribusi di 31 kecamatan dan 153 kelurahan.

Baca Juga  Komisi A DPRD Surabaya Selesaikan Polemik Gereja Santo Yusup

Kondisi demografi tersebut memicu ketimpangan representasi, sebab terdapat dapil yang harus mengampu lebih dari lima kecamatan sekaligus.

Legislator yang akrab disapa Cak Yebe ini menggarisbawahi landasan hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut memandatkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk melebihi 3 juta jiwa berhak mendapatkan alokasi maksimal 55 kursi DPRD—naik 5 kursi dari alokasi eksisting sebanyak 50 kursi.

Bawaslu Konfirmasi Angka 3,386 Juta Jiwa, KPU Opsi Pemekaran Dapil

Sinyal penambahan kursi diperkuat oleh data internal pengawasan pemilu. Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data kependudukan mutakhir per Senin (22/6/2026), populasi Kota Surabaya telah menyentuh kisaran 3,386 juta jiwa.

Lonjakan angka kependudukan ini tak hanya membuka jalan bagi penambahan kursi dari 50 menjadi 55, tetapi juga secara otomatis mendorong opsi pemekaran wilayah dapil dari lima dapil menjadi enam atau tujuh dapil.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menambahkan bahwa penataan ulang alokasi dapil tidak sekadar berfokus pada kuota kursi, melainkan mewujudkan asas keterwakilan publik yang proporsional sesuai pergeseran demografi dan geografi wilayah.

Jika hasil kajian teknis merekomendasikan pemekaran, peta kontestasi politik di Surabaya diproyeksikan bakal berubah secara mendasar pada Pemilu 2029.

Respon Partai Politik hingga Keputusan Final di Tangan KPU RI

Dinamika ini disambut responsif oleh jajaran pengurus partai politik di daerah. Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mendorong agar pemekaran dapil dilakukan secara progresif dari lima menjadi minimal delapan, bahkan mengusulkan hingga sepuluh dapil.

Afif menilai pemekaran dapil krusial dilakukan demi efektivitas kerja representasi konstituen dan luas wilayah. Menurutnya, sekalipun alokasi tidak genap 55 kursi, restrukturisasi dapil tetap mendesak untuk dieksekusi.

Baca Juga  Tragedi SMAN 11, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Kendati demikian, kewenangan dan penetapan akhir restrukturisasi dapil berada sepenuhnya di bawah ketetapan KPU RI pasca menerima draf usulan dari KPU daerah. Penyusunan dapil wajib mengikat tujuh prinsip dasar UU Nomor 7 Tahun 2017, terutama kesetaraan nilai suara dan kesetaraan proporsionalitas.

DPRD Surabaya berharap KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis pasca terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 guna kepastian hukum publik.

Sebagai gambaran, pembagian 50 kursi DPRD Surabaya saat ini terbagi ke dalam 5 dapil berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023: Dapil 1 (10 kursi), Dapil 2 (11 kursi), Dapil 3 (10 kursi), Dapil 4 (9 kursi), dan Dapil 5 (10 kursi).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MALANG, JATIM MANDIRI – Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad meneguhkan semangat pengabdian dan menjaga kedaulatan bangsa dalam peringatan HUT ke-81…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kedaulatan Indonesia melalui kemandirian pangan, energi, ekonomi,…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tujuh satuan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur beradu kreativitas melalui lomba video “DJKN se-Jatim…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…