Jakarta, Jatimmandiri.id-DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, setelah keputusan paripurna ditetapkan, DPR akan segera mengirimkan hasil persetujuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. DPR juga menyampaikan persetujuan terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Puan menyebut langkah tersebut dilakukan agar proses pergantian pucuk pimpinan Polri dapat berlangsung tanpa kekosongan jabatan.
“Insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden. Insyaallah, setelah Zuhur, calon Kapolri akan segera dilantik oleh Bapak Presiden,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis pagi. Uji kelayakan tersebut digelar setelah pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan bahwa kritik dan keluhan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk melakukan perbaikan.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten.
Usai rapat paripurna, Puan menegaskan bahwa proses pergantian Kapolri dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR.
“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme, dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya, bisa saja itu segera dilakukan,” ujar Puan.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri selanjutnya menunggu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.












