Dalam Negeri

Kepala BRAN Dorong Penataan Lahan Transmigrasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Kepala BRAN Dorong Penataan Lahan Transmigrasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Kepala BRAN Dedi Prasetyo bertemu Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Selasa (20/10/2026), untuk membahas penataan lahan transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, dan penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, bertemu Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penataan lahan transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan pemberdayaan masyarakat agar tanah menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan.

Dedi menegaskan, pelaksanaan reforma agraria tidak cukup hanya melalui penataan aset dan pemberian akses terhadap tanah. Masyarakat juga perlu mendapat dukungan agar mampu mengelola lahan secara produktif, mengembangkan usaha, dan meningkatkan taraf hidup.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“BRAN tidak hanya berbicara tentang akses dan aset tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana rakyat diberdayakan, mampu mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Program transmigrasi diharapkan tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk, tetapi juga membuka peluang usaha, mengembangkan potensi kawasan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bapak Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.

Ia menambahkan, kepastian status dan sertifikasi lahan menjadi aspek penting dalam penataan kawasan transmigrasi. Kejelasan hukum diperlukan agar pemanfaatan aset pemerintah, kerja sama dengan masyarakat, serta kemitraan dengan dunia usaha memiliki landasan yang jelas.

Karena itu, koordinasi antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait perlu diperkuat. Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan agraria.

Baca Juga  PBC Batu Buka Akses UMKM Naik Kelas

3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Jadi Perhatian

Dalam pertemuan tersebut, Dedi menyampaikan data yang dipaparkan Menteri Transmigrasi mengenai luas lahan transmigrasi yang mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.

Persoalan yang menjadi perhatian meliputi status lahan yang belum tuntas, mulai dari surat keputusan pencadangan oleh kepala daerah hingga proses hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasi. Penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.

Pertemuan itu juga membahas tumpang tindih lahan di Natuna. Sekitar 30.000 hektare disebut sebagai kawasan transmigrasi yang perlu mendapat perhatian dalam penataan agraria.

Selain itu, dibahas persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah serta kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan lain mencakup keberadaan 79 sumur minyak dan gas milik Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan. Berbagai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan pemanfaatan lahan secara produktif.

Reforma Agraria Perlu Didukung Ekosistem Ekonomi

Dedi menegaskan, kepastian hukum atas tanah harus disertai pembangunan ekosistem ekonomi yang mendukung produktivitas masyarakat. Dukungan tersebut antara lain berupa pendampingan usaha, akses permodalan, penyediaan bibit dan pupuk, pembangunan infrastruktur dasar, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.

“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Baca Juga  Wakapolri Resmikan Laboratorium Sosial Sains dan Kelas Tematik di Akpol, Cetak Perwira Polri Berbasis AI dan Big Data

Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria seluas sekitar 22.000 hektare. Lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut sebelum ditentukan langkah penanganannya.

Selain itu, sekitar 537 hak guna usaha (HGU) akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk menelaah status serta kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.

BRAN turut mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Pemetaan terpadu ini diharapkan membantu pemerintah menetapkan prioritas penanganan, menyelaraskan program, serta menghubungkan penataan lahan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Dedi juga menjelaskan bahwa skema pemberian hak di atas HPL dapat dikaji sesuai peraturan yang berlaku. Pengaturan tersebut perlu memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak agar perlindungan aset negara tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

BRAN dan Kementerian Transmigrasi Siapkan Kerja Sama

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk.

Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi program serta penentuan prioritas kerja. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi.

Melalui kerja sama tersebut, penataan lahan diharapkan berjalan lebih terarah, terutama dalam menyelesaikan persoalan agraria, memperkuat kepastian hukum, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.

 

 

 

Baca Juga  KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

80 Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Indeks Jakarta, Jatim Mandiri Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi rencana Morgan…