Jakarta, Jatim Mandiri — KPK menggeledah sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN untuk melengkapi bukti dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Kamis (17/9). Ruang seorang direktur jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut digeledah, sementara aktivitas kantor terpantau berjalan seperti biasa di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi dalam lingkungan kementerian. Salah satunya ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jabatan yang dipegang Lampri.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi. Saat memberikan keterangan, dia menyebut kegiatan masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan perkembangannya. “Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Budi.
Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9). Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Pihak swasta Rizal Pahlevi juga menjadi tersangka. Empat nama lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Menurut KPK, Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin untuk membantu pengurusan pembukaan blokir sertifikat dan pemecahan hak guna bangunan. KPK menyebut sebagian uang itu kemudian diduga diberikan kepada Sontang.
KPK juga menduga empat tersangka, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Terkait kemungkinan meminta keterangan Nusron, KPK menyatakan langkah itu bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Penyidik masih menilai siapa saja yang pengetahuannya diperlukan untuk memperjelas perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan alur perintah.
“Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Nusron sendiri tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9). Dalam kedua agenda itu, ia diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Ossy menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan penugasan dari Nusron, yang memiliki kegiatan terjadwal.
Ia mengatakan komunikasi dengan menteri tetap berlangsung setiap hari, termasuk mengenai tugasnya di DPR. Di tengah penggeledahan kemarin, sejumlah pegawai kementerian terlihat tetap bekerja seperti biasa.
Pantauan ANTARA menunjukkan orang masih keluar masuk gedung dan petugas pengamanan tetap berjaga. Hingga pukul 15.20 WIB, penyidik belum terlihat meninggalkan lokasi. (ant/ibn)












