Jakarta, Jatimmandiri.id – Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) berpeluang meningkatkan keterampilan melalui program pelatihan vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program yang menyasar 50 ribu peserta ini dirancang untuk memperluas kesempatan kembali bekerja sekaligus membuka peluang usaha mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pelatihan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja yang terdampak PHK agar dapat kembali produktif dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10).
Program ini diprioritaskan bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pilihan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang yang ditawarkan meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, pemasangan kaca film, perawatan AC, hingga instalasi hidroponik.
Materi pemasaran digital mencakup dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Pelatihan menjahit meliputi keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola. Sementara itu, bidang makanan dan minuman menawarkan keterampilan membuat roti dan kue, mengolah espresso, serta menyiapkan hidangan pembuka.
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP) di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker, termasuk Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta memperoleh uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga mendapatkan sertifikat pelatihan serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Calon peserta wajib menyiapkan bukti PHK berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Seleksi dilakukan melalui empat tahap, yakni verifikasi dokumen, wawancara, pencocokan minat dan potensi dengan program, serta penempatan pelatihan. Peserta harus lolos verifikasi dan wawancara.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli












