Ekbis

Menkeu Tegaskan Skema Pembayaran Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

Menkeu Tegaskan Skema Pembayaran Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer bank. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah belum mengubah mekanisme penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) tersebut, menyusul pernyataan Kementerian Koperasi mengenai rencana pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi.

Suahasil memastikan sistem pembayaran yang berlaku saat ini tetap digunakan untuk pegawai pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian, penyaluran gaji PNS masih mengandalkan transfer melalui perbankan, bukan dialihkan ke koperasi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Akan tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujar Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10).

Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut proses pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi telah dimulai pada 2026. Ferry bahkan menyatakan anggaran untuk skema tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).

Saat ditanya apakah kebijakan itu baru berlaku pada 2027 atau sudah berjalan tahun ini, Ferry menegaskan bahwa pelaksanaannya dimulai pada 2026.

“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.

Namun, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme teknis pembayaran melalui koperasi, termasuk tahapan pelaksanaan serta pola penyaluran dana kepada penerima. Belum adanya penjelasan tersebut membuat skema yang dimaksud belum tergambar secara utuh.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan pembayaran gaji PNS maupun pensiunan berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas dan memperluas layanan koperasi. Langkah tersebut diarahkan agar koperasi dapat mengambil peran dalam layanan pembayaran sebagaimana lembaga yang telah menjalankan fungsi serupa.

Baca Juga  Wamenaker Ajak Serikat Buruh Kolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Pernyataan Menkeu menegaskan bahwa mekanisme transfer bank tetap menjadi sistem pembayaran gaji PNS saat ini. Adapun, gagasan pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji atau pensiun perlu dibedakan dari kepastian perubahan mekanisme pembayaran yang berlaku bagi aparatur negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

80 Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Indeks Jakarta, Jatim Mandiri Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak gentar menghadapi rencana Morgan…